MAKASSAR – Oknum honorer Satpol Pamong Praja bernama Hendra Mulyadi (29), warga Kecamatan Arung Keke, Desa Bulo-bulo Bantaeng terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian. Pasalnya, dia diduga terkait kasus penadah motor hasil curian.
Oknum Satpol PP itu ditangkap oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang, Rabu (8/11/2017), sekira pukul 20.30 Wita, setelah sebelumnya diamankan oleh anggota Resmob Polres Bantaeng. Menurut Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, pelaku diamankan berdasarkan STPL/834/K/IV/2015/Restabes Mks/Sek, dengan lokasi kejadian perkara Jalan Panaikang, Kota Makassar.
“Awalnya anggota Resmob Panakkukang mendapat informasi dari anggota Resmob Polres Bantaeng bahwa telah diamankan 1 unit kendaran Yamaha Mio GT warna merah hitam bersama pemilik, dimana kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat. Setelah dilakukan pemeriksaan data kendaraan di Samsat setempat, ternyata kendaraan itu beralamat di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” papar Kompol Ananda.
Baca Juga :
Berdasarkan informasi itu, diketahui ternyata benar jika kendaraan tersebut sudah lama dicuri. Sehingga Kapolsek memerintahkan anggota Resmob Panakukkang didampingi penyidik untuk menjemput penadah beserta barang buktinya, yang sebelumnya dilakukan kordinasi dengan anggota Polres Bantaeng.
Hasil interograsi terhadap pelaku penadah hasil curanmor itu membenarkan dirinya telah membeli 3 unit kendaraan dari pelaku DM, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut pengakuan tersangkaHendra, per unit kendaraan dibeli seharga Rp2,5 juta. (*/B)
Komentar