MAKASSAR – Keberadaan plat gantung kendaraan kian marak saja di Sulawesi Selatan (Sulsel). Banyak kendaraan dengan bebas beroperasi menggunakan plat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraannya.
Pantauan lintasterkini.com, kendaraan roda empat paling banyak menggunakan plat gantung yang tidak sesuai peruntukannya. Sayangnya pihak Ditlantas Polda Sulsel terkesan tutup mata dan tidak melakukan penertiban.
Salah satunya seperti kendaraan jenis Honda HRV yang sedang melintas di Jalan Hertasning depan RS Grestelina, Kamis (11/2/2016) sekira pukul 12.15 Wita. Kendaraan ini menggunakan plat hitam DD 1555 UE yang seharusnya nomor tersebut peruntukannya untuk kendaraan angkutan umum.
Baca Juga :
Tidak hanya itu, sejumlah kendaraan lainnya juga nampak berseliweran di kota Makassar menggunakan nomor kendaraan gantung atau tidak sesuai dengan peruntukan kendaraannya. Sayangnya belum ada tindakan nyata dari Ditlantas Polda Sulsel atas maraknya plat gantung tersebut.
Kasubdit Min Regident Ditlantas Polda Sulsel Kompol Masaluddin yang dikonfirmasi mengatakan, kendaraan yang menggunakan plat gantung tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Itu kewenangan bagian Penegakan hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel. Seharusnya memang ada tindakan,” tandasnya.
Sementara itu, Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara Republik Indonesia (Komnas Waspan RI) mendesak Ditlantas Polda Sulsel melakukan penertiban terhadap plat gantung tersebut.
“Memang belum ada tindakan nyata dari Ditlantas Polda Sulsel terkait maraknya plat gantung. Untuk itu Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Edy Sukaryo harusnya peka terhadap maraknya plat yang tidak sesuai peruntukannya itu,” ungkap Sekretaris Komnas Waspan RI Nasution Jarre.
Pihak Ditlantas Polda Sulsel memang terkesan tutup mata akan persoalan ini. Padahal itu sangat urgen karena menyangkut identitas kendaraan. (*)
Komentar