Logo Lintasterkini

Pemilik Rumah Tidak di Tempat, Perempuan Ini Kelabui Pembantu dan Gasak Barang

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 11 Februari 2018 06:39

Pemilik Rumah Tidak di Tempat, Perempuan Ini Kelabui Pembantu dan Gasak Barang

MAKASSAR – Anggota Tim Khusus Polda Sulsel kembali lagi berhasil mengamankan pelaku pencurian yakni, Putri (29), di Jalan Dokter Laemena. Sabtu (10/2/2018), sekira pukul 16.00 wita.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, pelaku melakukan aksinya setelah mengetahui bahwa pemilik rumah tidak berada di tempat. Pelaku berpura-pura menelpon pemilik rumah sehingga pembantu yang berada di dalam rumah percaya.

Aksinya dilakukan di Jalan Boulevard Kompleks Lili Blok F No 15 A. Pelaku berpura-pura ingin mengambil uang arisan atas perintah pemilik rumah. Sang pembantu rumah bernama Eca (25) percaya dan membuarkan pelaku masuk.

Di dalam rumah, pelaku berhasil mengambil
Jam merek Aigner, Tas Guci, Cincin Blusafir Berlian, Cincin Ametis Berlian, dan sejumlah kartu kredit yang telah digunakan membeli emas hingga jutaan rupiah. Uang Rp 400 ribu milik sang pembantu juga digasak pelaku.

Anggota Timsus Polda Sulsel, Brigpol Guntur, Briptu Januardi dan Bripda Roby yang mengetahui keberadaan pelaku sesaat setelah melakukan transaksi dari hasil notifikasi bank kartu kredit milik korban yaitu, Fitri (38) disalah satu toko emas di Kota Makassar langsung menuju ke toko emas tersebut.

Setibanya di toko emas tersebut ternyata pelaku telah meninggalkan tempat itu. Kemudian dua Anggota tersebut langsung mencari tahu perihal kendaraan yang digunakan pelaku ke toko tersebut.

Beberapa jam kemudian, Anggota Tim Khusus Polda langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang hendak keluar bersama dengan suaminya.

Fitri yang ditemui di Posko Tim Khusus Polda Sulsel mengatakan bahwa kerugiannya hingga seratus juta rupiah akibat ulah pelaku.

Kanit Timsus Polda Sulsel, Aiptu Ikbal Kosman mengatakan bahwa pelaku ini akan diamankan dengan ancaman hukuman pelaku 5 tahun penjara dan akan di serahkan ke Polrestabes Makassar lantaran penangkapan berdasarkan laporan polisi, Lp /349/II/2018/Polda Sulsel/Restabes Makassar.

“Kami berhasil amankan jam tangan dan cincin dan emas 50 gram dan uang sekitar 23 juta rupiah hasil penjualan sebagian emas yang terjual dari hasil gesekan kartu kredit korban” kata Ikbal. (*)

 Komentar

 Terbaru

Politik01 Desember 2024 21:09
Silaturahmi Dengan Relawan, Andi Sudirman : Mari Berdoa Sulsel Lebih Baik dan Sejahtera
MAKASSAR – Ribuan relawan dari berbagai Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan menghadiri Silaturahmi bersama Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi...
News01 Desember 2024 17:39
Pererat Sinergi, Pelindo Regional 4 Gelar Coffee Morning Bersama Stakeholder Pelabuhan Makassar
MAKASSAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menggelar Coffee Morning bersama stakeholder di lingkungan Pelabuhan Makassar dalam rangk...
News01 Desember 2024 17:32
Danny Pomanto Siap Copot 10 Lurah Meski Dihalang Bawaslu
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, menegaskan akan mencopot 10 lurah yang diduga tidak netral dalam Pilkada 2024. Langkah ini akan ...
Politik01 Desember 2024 17:13
Ketua NasDem Makassar Klarifikasi Isu Kekalahan SEHATI di Pilwalkot, Ternyata…
Ketua DPD NasDem Kota Makassar, Andi Rachmatika Dewi (Cicu), merespons pernyataan calon Wali Kota Andi Seto Gadhista Asapa terkait kekalahan pasangan ...