PINRANG – Tensi (suhu) politik di Bumi Lasinrang mulai memanas jelang penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Pinrang. Hal itu dipicu kemungkinan tersisihnya satu bakal paslon yaitu Hamka Mahmud-Ahsan Wahid (Berkah) untuk ikut bertarung pada Pilkada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
Namun yang menjadi persoalan, bakal paslon Berkah yang maju melalui jalur perseorangan tidak bisa menerima hal itu karena merasa telah dicurangi oleh pihak KPU Pinrang. Hal itulah kemudian yang mengundang kemarahan tim dan massa pendukungnya dengan menggelar aksi unjukrasa ke Kantor Panwaslu dan KPU Pinrang, Minggu (11/2/2018) siang.
Andi Bahrun Patau, juru bicara aksi dalam keterangannya kepada awak media menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menerima hasil rapat pleno KPU Pinrang yang menyatakan bakal paslon Berkah tidak memenuhi syarat untuk maju dikarenakan jumlah dukungan suara KTP yang tidak mencapai standar yang ditetapkan.
Baca Juga :
“Ada yang tidak benar dalam proses verifikasi di tahap perbaikan. Kami kehilangan 1509 suara dukungan KTP tanpa tahu apa penyebabnya. Makanya, kami datang kesini untuk melaporkan ke Panwaslu dan meminta penjelasan dari Pihak KPU Pinrang,” tegasnya.
Dia menyatakan, terkait permasalahan ini, pihaknya tidak akan tinggal diam. Dia memastikan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat KPU Pinrang selaku penyelenggara. (*)
Komentar