Logo Lintasterkini

Ongen Diputus Bebas

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 11 Mei 2016 11:24

Ongen bebas
Ongen bebas

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas Yulianus Paonganan alias Ongen, pemilik akun Twitter @ypaonganan yang mengunggah foto dengan konten pornografi antara Presiden Jokowi dengan artis Nikita Mirzani.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang sempat optimistis kasus tersebut bisa tuntas menyerahkan keputusan tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Silakan dikonfirmasi ke jaksa penuntut umum,” ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa 10 Mei 2016.

Proses penyidikan kasus Ongen sempat memakan waktu lama karena berkas perkaranya bolak-balik dari penyidik ke JPU begitupun sebaliknya. Baru kemudian perkara itu dinyatakan P21 atau lengkap dan masuk tahap persidangan.

Namun, saat sidang ketiga dengan agenda putusan sela, Ongen divonis bebas. Agung menjelaskan berkait putusan bukan lagi wewenang pihaknya. Yang terpenting, penyidik telah melakukan tugasnya. Masalah penuntutan adalah ranah kejaksaan.

“Penyidikan telah selesai dan memasuki tahap penuntutan,” ucap Agung.

Yulianus Paonganan alias Ongen, pengunggah foto Presiden Jokowi dan Nikita Mirzani akhirnya diputus bebas oleh hakim dalam putusan sela. Dalam amar putusannya, Hakim Nursiyam mengatakan, majelis hakim menerima keberatan penasihat hukum terdakwa.

“Mengadili, menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Yulianus Paonangan dibebaskan dari tahanan,” ujar Nursiyam dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 10 Mei 2016.

Kendati demikian, Ongen hanya terlepas dari perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, putusan sela ini belum masuk pada substansi materi perkara.

“Pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah sesuai perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, atau sebaliknya,” jelas Nursiyam. (*)

(Sumber : liputan6.com)

 Komentar

 Terbaru

Nasional15 Juli 2025 23:29
Silaturahmi Hangat Dua Jenderal Polisi di DPR, Frederik Kalalembang dan Tornagogo Bahas Reformasi dan Etika Pengabdian
JAKARTA – Suasana akrab dan penuh kehangatan mewarnai pertemuan antara anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalem...
News15 Juli 2025 20:03
Kadisdikbud Parepare Buka MPLS di SMPN 6, Apresiasi MoU dengan Umpar dan Peran Orang Tua
PARE – PARE — Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 6 Parepare pada Senin (14/7/2025) berlangsung khidmat dan penu...
News15 Juli 2025 19:58
Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Gelar Lomba Mewarnai 
MAKASSAR – Swiss-Belinn Panakkukang Makassar sukses menggelar acara Lomba Mewarnai & Menggambar untuk anak-anak Minggu, 13 Juli 2025 di Ruby...
News15 Juli 2025 18:56
Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Adnan Leppang Sapa Pengendara R2 Saat Operasi Patuh Pallawa 2025
PANGKEP — Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan preemtif dalam rangkaian Operasi Patuh Pallawa 2025...