Logo Lintasterkini

Ongen Diputus Bebas

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 11 Mei 2016 11:24

Ongen bebas
Ongen bebas

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas Yulianus Paonganan alias Ongen, pemilik akun Twitter @ypaonganan yang mengunggah foto dengan konten pornografi antara Presiden Jokowi dengan artis Nikita Mirzani.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang sempat optimistis kasus tersebut bisa tuntas menyerahkan keputusan tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Silakan dikonfirmasi ke jaksa penuntut umum,” ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa 10 Mei 2016.

Proses penyidikan kasus Ongen sempat memakan waktu lama karena berkas perkaranya bolak-balik dari penyidik ke JPU begitupun sebaliknya. Baru kemudian perkara itu dinyatakan P21 atau lengkap dan masuk tahap persidangan.

Namun, saat sidang ketiga dengan agenda putusan sela, Ongen divonis bebas. Agung menjelaskan berkait putusan bukan lagi wewenang pihaknya. Yang terpenting, penyidik telah melakukan tugasnya. Masalah penuntutan adalah ranah kejaksaan.

“Penyidikan telah selesai dan memasuki tahap penuntutan,” ucap Agung.

Yulianus Paonganan alias Ongen, pengunggah foto Presiden Jokowi dan Nikita Mirzani akhirnya diputus bebas oleh hakim dalam putusan sela. Dalam amar putusannya, Hakim Nursiyam mengatakan, majelis hakim menerima keberatan penasihat hukum terdakwa.

“Mengadili, menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Yulianus Paonangan dibebaskan dari tahanan,” ujar Nursiyam dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 10 Mei 2016.

Kendati demikian, Ongen hanya terlepas dari perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, putusan sela ini belum masuk pada substansi materi perkara.

“Pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah sesuai perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, atau sebaliknya,” jelas Nursiyam. (*)

(Sumber : liputan6.com)

 Komentar

 Terbaru

Nasional05 Januari 2026 10:16
Mantan Kapolda Sulsel dan Eks Kapolrestabes Makassar, Rusdi Hartono Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen Pol
JAKARTA — Karier Dr. Rusdi Hartono, M.Si terus menanjak. Perwira tinggi Polri yang dikenal pernah menjabat Kapolda di Sulawesi Selatan dan Kapolrest...
Nasional05 Januari 2026 09:50
Jusuf Kalla Lepas 72 Relawan Kemanusiaan PMI untuk Bencana Sumatera dan Aceh
JAKARTA — Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, melepas sebanyak 72 relawan kemanusiaan yang akan diberangkatkan untuk membantu pena...
Nasional05 Januari 2026 09:43
KUHP Baru Berlaku 2026: Sekolah hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial, Efektif atau Sekadar Solusi Tambal Sulam?
JAKARTA — Pemerintah bersiap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026. Salah satu kebijakan yang diklaim progresif adalah ...
News05 Januari 2026 08:59
BPBD Kota Selamatkan 13 Warga Makassar Terjebak di Air Terjun Saat Wisata Alam
MAKASSAR –Hujan deras yang mengguyur kawasan hulu Sungai Jeneberang berubah menjadi ancaman dalam hitungan menit. Air bah datang tiba-tiba, memutus ...