Logo Lintasterkini

Ongen Diputus Bebas

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 11 Mei 2016 11:24

Ongen bebas
Ongen bebas

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas Yulianus Paonganan alias Ongen, pemilik akun Twitter @ypaonganan yang mengunggah foto dengan konten pornografi antara Presiden Jokowi dengan artis Nikita Mirzani.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang sempat optimistis kasus tersebut bisa tuntas menyerahkan keputusan tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Silakan dikonfirmasi ke jaksa penuntut umum,” ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa 10 Mei 2016.

Proses penyidikan kasus Ongen sempat memakan waktu lama karena berkas perkaranya bolak-balik dari penyidik ke JPU begitupun sebaliknya. Baru kemudian perkara itu dinyatakan P21 atau lengkap dan masuk tahap persidangan.

Namun, saat sidang ketiga dengan agenda putusan sela, Ongen divonis bebas. Agung menjelaskan berkait putusan bukan lagi wewenang pihaknya. Yang terpenting, penyidik telah melakukan tugasnya. Masalah penuntutan adalah ranah kejaksaan.

“Penyidikan telah selesai dan memasuki tahap penuntutan,” ucap Agung.

Yulianus Paonganan alias Ongen, pengunggah foto Presiden Jokowi dan Nikita Mirzani akhirnya diputus bebas oleh hakim dalam putusan sela. Dalam amar putusannya, Hakim Nursiyam mengatakan, majelis hakim menerima keberatan penasihat hukum terdakwa.

“Mengadili, menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Yulianus Paonangan dibebaskan dari tahanan,” ujar Nursiyam dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 10 Mei 2016.

Kendati demikian, Ongen hanya terlepas dari perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, putusan sela ini belum masuk pada substansi materi perkara.

“Pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah sesuai perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, atau sebaliknya,” jelas Nursiyam. (*)

(Sumber : liputan6.com)

 Komentar

 Terbaru

Nasional17 November 2025 23:05
Fit and Proper Test Calon Anggota KY Dimulai, Frederik Kalalembang Tekankan Terobosan dan Profesionalisme
JAKARTA — Komisi III DPR RI memulai rangkaian fit and proper test terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) pada Senin (17/11/2025). Tahapan...
News17 November 2025 21:55
Bupati Pinrang Serahkan Penghargaan Kepada Operator Dapodik, Ada Hadiah Umrah
PINRANG — Peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada pembangunan fisik dan peningkatan kapasitas tenaga pendidik, tetapi juga p...
Ekonomi & Bisnis17 November 2025 21:15
Moonsun Fishing & Resto Hadir di Jalan Danau Mawang Gowa, Menawarkan Suasana Pemandangan Sawah dan Danau Mawang
MAKASSAR -Moonsun Fishing & Resto menggelar soft opening  di Jalan Danau Mawang Gowa, Sabtu 15 November 2025. Soft opening ditandai dengan doa be...
Pendidikan17 November 2025 20:53
SD Islam Athirah 2 Gelar Eco Camp, Ajarkan Siswa Peduli Lingkungan Lewat Kegiatan Kreatif
MAKASSAR – SD Islam Athirah 2 Makassar mengadakan kegiatan Eco Camp untuk siswa kelas 3 di Aula Sekolah selama dua hari, mulai 14-15 November 20...