Logo Lintasterkini

Ongen Diputus Bebas

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 11 Mei 2016 11:24

Ongen bebas
Ongen bebas

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas Yulianus Paonganan alias Ongen, pemilik akun Twitter @ypaonganan yang mengunggah foto dengan konten pornografi antara Presiden Jokowi dengan artis Nikita Mirzani.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang sempat optimistis kasus tersebut bisa tuntas menyerahkan keputusan tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Silakan dikonfirmasi ke jaksa penuntut umum,” ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa 10 Mei 2016.

Proses penyidikan kasus Ongen sempat memakan waktu lama karena berkas perkaranya bolak-balik dari penyidik ke JPU begitupun sebaliknya. Baru kemudian perkara itu dinyatakan P21 atau lengkap dan masuk tahap persidangan.

Namun, saat sidang ketiga dengan agenda putusan sela, Ongen divonis bebas. Agung menjelaskan berkait putusan bukan lagi wewenang pihaknya. Yang terpenting, penyidik telah melakukan tugasnya. Masalah penuntutan adalah ranah kejaksaan.

“Penyidikan telah selesai dan memasuki tahap penuntutan,” ucap Agung.

Yulianus Paonganan alias Ongen, pengunggah foto Presiden Jokowi dan Nikita Mirzani akhirnya diputus bebas oleh hakim dalam putusan sela. Dalam amar putusannya, Hakim Nursiyam mengatakan, majelis hakim menerima keberatan penasihat hukum terdakwa.

“Mengadili, menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Yulianus Paonangan dibebaskan dari tahanan,” ujar Nursiyam dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 10 Mei 2016.

Kendati demikian, Ongen hanya terlepas dari perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, putusan sela ini belum masuk pada substansi materi perkara.

“Pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah sesuai perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, atau sebaliknya,” jelas Nursiyam. (*)

(Sumber : liputan6.com)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:14
Indosat Business Luncurkan Vision AI, Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business , memperkenalkan Vision AI , sebuah solusi pengawasan berbasis k...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:09
Kalla Toyota Hadirkan Auto Show 2025, Pameran Otomotif Terbesar di Sulawesi 
MAKASSAR – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai ak...
News09 Juli 2025 15:13
Longsor Putus Jalan Poros Enrekang-Toraja, Truk Terperosok dan Lalu Lintas Macet Tiga Kilometer
ENREKANG — Akses jalan poros Enrekang–Toraja (Trans Sulawesi) nyaris putus akibat longsor yang terjadi pada Rabu dini hari, 9 Juli 2025, sekitar p...
Pemerintahan09 Juli 2025 15:00
Resmikan Gerbang Koramil Tinggimoncong, Bupati Gowa: TNI Makin Dekat dengan Masyarakat
GOWA – Sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah titik kunci dalam memperkuat pelayanan kepada mas...