JENEPONTO– Seorang pria berinisial SD di Jeneponto terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu ditangkap lantaran telah mengedarkan narkoba jenis sabu.
Satresnarkoba Polres Jeneponto menangkap SD di Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, pada Kamis (10/6/202), sekira pukul 07.30 WITA.
Baca Juga :
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, bahwa penangkapan terhadap SD bermula saat polisi menggerebek kediamannya. Syahrul menyebut, SD kerap melakukan pesta narkoba hingga transaksi jual beli barang haram tersebut.
“Sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Black Horse selama beberapa hari dan dapat diketahui bahwa pelaku tersebut sering melakukan transaksi dan pesta narkotika di rumahnya,” kata Syahrul
Dari penangkapan itu, kata Syahrul, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 2,28 gram.
“Ditemukan BB berupa sebuah tempat permen berisi 21 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 8 sachet plastik klip kecil kosong diduga bekas isi sabu, terletak dilantai dekat kasur tempat tidur pelaku,” jelasnya
Kepada polisi, SD mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.
“Setelah itu pelaku dan barang bukti diamankan kemudian dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.(*)
Komentar