MAKASSAR – Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKB Erwin Syah SIK, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
“SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) pembayarannya muda dan cepat melalui aplikasi yang sudah disiapkan,” ujar Erwin Syah.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat pengguna Kendaraan Bermotor (Ranmor) untuk memeriksa kembali kelengkapan surat kendaraan sebelum berkendara.
Baca Juga :
“Tentunya dalam Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan harus didukung lalu lintas aman, selamat, dan tertib, apalagi dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2002. Karena itu pemilik ranmor yang belum melakukan proses Regident kendaraan bermotornya, segera melakukan pengurusan proses regident dan pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL atau di kantor Samsat terdekat,” tambahnya.
Penegasan ini sendiri seperti rencana Korlantas Polri untuk pelaksanaan Operasi Patuh 2022 bakal digelar selama 14 hari. Jadwalnya, mulai Tanggal 14 hingga 26 Juni 2022, termasuk jajaran Ditlantas Polda Sulsel
Lanjut mantan Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar ini menambahkan, pelaksanaan Operasi Patuh 2022 dalam rangka meningkatkan ketaatan masyarakat pengguna jalan berlalulintas untuk keselamatan. (*)
Komentar