Logo Lintasterkini

Usai Membegal Mahasiswi Unifa, Pelaku Ditangkap karena Motornya Mogok

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 11 Juli 2016 04:17

Pelaku (kanan) saat diamankan aparat Resmob Polrestabes Makassar
Pelaku (kanan) saat diamankan aparat Resmob Polrestabes Makassar

MAKASSAR – Belum sempat menikmati hasil begalnya, satu dari dua pelaku diringkus tim Resmob Polrestabes Makassar dipimpin Kanit Resmob AKP Edy Sabhara bersama Kanit IV Sat Intelkam Polrestabes AKP Roby A Mannaungi, Senin (11/7/2016) dini hari.

Pelaku yang bernama Arman Basri alias Ammang (20), warga jalan Borong Raya 1 no 18, Kota Makassar ini, baru saja melakukan aksi pembegalan terhadap korbannya bernama Nurul Huda (19) mahasiswi D3 Universitas Fajar (UNIFA) jurusan Akuntasi, warga jalan Abdullah Daeng Sirua, lorong 7, Kota Makassar.

[baca juga : Polsek Tamalanrea Tembak Pelaku Begal yang Terkenal Sadis ]

Aksi begal yang dilakukan pelaku bersama seorang rekannya yang kini buron dilakukan di jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, tepatnya depan Bank BTN. Saat itu korban melintas di lokasi kemudian diikuti oleh kedua pelaku dengan menggunakan motor jenis Honda Beat warna putih biru milik rekan pelaku berinisial IN yang kini buron.

[NEXT]

Pelaku dari arah belakang langsung menarik paksa dompet milik korban yang disimpan di laci kap motor. Dompet itu berisi uang Rp.400.000, 1 buah buku tabungan beserta Kartu ATM Bank BRI, KTP, Kartu Mahasiswa, Kartu BPJS, dan Kartu golongan darah.

Setelah berhasil menarik dompet korban, para pelaku berusaha melarikan diri namun motornya pelaku mogok. Kemudian warga yang berada disekitar TKP langsung mengejar kedua pelaku.

Nahas bagi Arman Basri alias Ammang, saat dikejar warga, aparat Resmob Polrestabes Makassar melintas dan akhirnya berhasil diamankan. Sedangkan rekan pelaku berhasil menyalakan motornya dan melarikan diri.

[NEXT]

Korban selanjutnya diarahkan ke Polsek Panakukang untuk pembuatan laporan polisi yang diterima Ka Spkt Aiptu Hafid dengan nomor laporan polisi LP/ 1169/ VII/ K/2016 / RESTABES MKS / SEK PANAKUKANG.

Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui residivis dan baru saja menjalani vonis penjara selama 10 bulan dan bebas pada tanggal 28 Juni 2016, terkait begal di jalan Meranti Kecamatan Panakukang Makassar. Pelaku sempat dibawa menunjukkan rumah rekannya yang kabur, namun tidak berhasil ditemukan.

Sejauh ini, pihak Polrestabes Makassar berkoordinasi dengan Tim Resmob Unit Reskrim Polsekta Panakkukang masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku. (*)

Simak juga video penangkapannya :

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...
News12 Juli 2025 10:57
Belum Nikmati Listrik Negara, Warga Kepulauan Pangkep Tunggu Supersun
PANGKEP– Empat kecamatan di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep hingga kini masih belum menikmati penerangan listrik negara yang memadai. Warga ...
News12 Juli 2025 01:24
Hotel Cahaya Berkah di Pangkep Kini Hadir dengan Bangunan Dua Lantai, Fasilitas Lengkap Sama Seperti di Lantai Satu
PANGKEP — Hotel Cahaya Berkah yang terletak di jalan Andi maruddani Kabupaten Pangkep kini tampil lebih megah dengan pembangunan bangunan dua lantai...