MAKASSAR – Kepala UPTD Samsat Makassar Muh Hasan meminta maaf kepada wajib pajak kendaraan bermotor lantaran adanya hambatan terkait insentif atau pemutihan denda pajak kendaraan, Senin (11/7/2016). Pihaknya mengaku segera memperbaikinya demi kenyamanan masyarakat.
Penghapusan denda pajak sendiri merupakan program yang dilakukan Provinsi Sulsel dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk meningkatkan minat bayar pajak bagi masyarakat. Penghapusan denda pajak berlangsung hingga 30 September 2016 mendatang.
Simak wawancara dengan Kepala UPTD Samsat Makassar :
Baca Juga :
Komentar