Logo Lintasterkini

BPKN Gelar FGD Bahas Perlindungan Konsumen

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 11 Oktober 2017 20:47

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menggelar Focus Group Discussion (FGD).

JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Senin (9/10/2017) di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri ratusan peserta. Pemateri FGD adalah Eka Sastra, Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi Golkar, Thomas Darmawan dari Kadin serta Leonard VH Tampubolon dari Bappenas.

Kepala  BPKN, Ardiansyah menjelaskan terkait tugas dan fungsi, serta besaran anggaran yang dialokasikan kepada BPKN. Menurutnya, BPKN bukan bagian dari organisasi perdagangan, tetapi merupakan organisasi independen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

“Kita sangat apresiasi kepada DPR dan Bappenas bagaimana BPKN memiliki badan anggaran tersendiri. Tugas yang begitu besar dan dukungan yang luas dari masyarakat membuat kami menjadi optimis lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Leonard VH Tampubolon dari Bappenas menjelaskan, transaksi oleh konsumen dengan pelaku usaha terus berkembang sedemikian rupa melibatkan banyak aspek pengaturan yang mampu mewadahi perkembangan aplikasi internet. Transaksi oleh konsumen membutuhkan pengaturan yang lebih cerdas, terintegrasi dan efektif.

Keberdayaan konsumen masih lemah, sementara masyarakat belum mampu kritis dan berdaya memperjuangkan haknya sebagai konsumen. Tampubolon menambahkan, saat ini hingga tahun 2019 terdapat sembilan sektor perlindungan konsumen yang menjadi fokus pemerintah.

Dia menyebutkan kesembilan sektor perlindungan konsumen yang menjadi fokus yaitu obat-obatan, makanan, minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan publik, perumahan/properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, jasa telekomunikasi, barang konsumsi tahan lama dan e-commerce.

Sementara itu, Eka Sastra yang juga Sekretaris Badan Anggaran DPR RI ini mengatakan, negara harus hadir melindungi konsumen untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melindungi keselamatan, kesehatan, keamanan, kenyamanan masyarakatnya (konsumen).” ujarnya.

Menurut dia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar tampil sebagai garda terdepan mengatasi masalah konsumen yang semakin marak di tanah air. Pasalnya, konsumen selama ini menjadi pihak yang dikalahkan di negeri ini.

“Undang-undang perlindungan konsumen seakan tak ada artinya. Oleh sebab itu BPKN harus independen dan mandiri seperti dinegara- negara maju, kalau perlu BKPN ikut rapat kabinet,” tegasnya.

Menutup diskusi, Eka Sastra mengatakan, DPR RI akan merevisi UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya agar BPKN dapat lebih profesional dan efektif menghadapi persoalan ketidakberdayaan konsumen ini.

“Jadi bukan sekedar memberi rekomendasi kepada Pemerintah, dan Komisi VI siap membantu untuk meningkatkan anggaran BPKN,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...