MAKASSAR– Seorang oknum pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar berinisial N terpaksa harus berurusan dengan hukum.
N dilaporkan ke polisi atas dugaan telah melakukan perselingkuhan atau perzinahan dengan istri sah orang lain.
Menurut informasi, dugaan perselingkuhan itu melibatkan N dengan istri orang lain berinisial A yang merupakan oknum ASN di Pemkot Makassar.
Baca Juga :
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, AKP Rifai, yang dikonfirmasi membenarkan perihal kasus tersebut. Ia mengatakan, bahwa pihaknya sementara menangani kasus dugaan perzinahan tersebut.
“Iya benar, laporan sudah kami terima dan itu sementara kita tangani kasusnya,” katanya via sambung Whatsapp, Senin (11/10/21) malam.
AKP Rifai menyebut, bahwa kasus itu awalnya terbongkar saat sang suami dari A yakni S mengadukan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Jadi terkait pengaduan yang diadukan saudara inisial S, dimana yang diadukan disini adalah istrinya yang berinisial A dan selingkuhannya inisial N,” ungkap AKP Rifai
Ia menerangkan, bahwa pelaporan yang dilayangkan sang suami (S) atas dugaan perzinahan antara istrinya A dan N.
“Jadi disni istrinya yang dia laporkan yakni A karena ada hubungan dengan inisial N. Di sini yang dilaporkan (pasal) 284 (perzinahan) terkait istrinya itu,” ujarnya.
Kendati demikian, AKP Rifai mengaku saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan ihwal laporan itu. Ia mengatakan, bahwa pihaknya juga sementara memeriksa sejumlah saksi.
“Pengaduan tersebut kami sudah tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan terlapor, lanjut AKP Rifai, sang istri inisial A merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemkot Makassar. Sementara selingkuhannya itu merupakan pejabat Bawaslu Kota Makassar.
“Sudah kita periksa memang akunya dia (A) ASN,” ungkapnya
Namun untuk kelanjutan kasus itu, kata AKP Rifai, pihaknya masih akan mengagendakan pemeriksaan terhadap terlapor. Sebab, pihaknya juga masih mengumpulkan dua alat bukti yang sah.
“Nanti kita agendakan lagi pemeriksaan terhadap terlapor, karena bukti-bukti masih kita kumpulkan,” terangnya.
Komentar