Logo Lintasterkini

Dijual ke Mahasiswa, Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Tramadol

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Minggu, 12 Februari 2017 23:18

Ilustrasi. Obat daftar G jenis Tramadol.
Ilustrasi. Obat daftar G jenis Tramadol.

LINTASTERKINI.COM – Kepolisian Sektor Mataram, Nusa Tenggara Barat meringkus seorang mahasiswa berinisial IS yang diduga pengedar obat Tramadol secara ilegal. IS menjualnya kepada para pembeli yang relatif berstatus mahasiswa dan pelajar

Ini dikatakan Kapolsek Mataram, Kompol Taufik kepada wartawan, Minggu (12/2/2017). Modus penjualannya dilakukan dengan menunggu pembeli datang ke indekosnya berlokasi di Lingkungan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. IS yang ditangkap pada Jumat, (10/2/2017) malam diamankan bersama barang bukti Tramadol yang jumlahnya mencapai 5.400 butir.

Selain menemukan barang bukti obat-obatan, polisi juga turut mengamankan uang tunai senilai Rp785 ribu yang diduga hasil penjualannya. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan polisi.

Menurut pengakuan pelaku, Tramadol ini didapatkannya dari seorang pria berinisial FA, yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur. Tanpa menggunakan resep atau pengantar dari dokter, FA bisa langsung melakukan pemesanan.

“Dia membeli dari FA dengan cara memesan lewat situs online dan dikirim langsung dari Surabaya,” ucapnya.

Karena barang yang dipesannya cukup banyak, IS mengaku tidak menjual seluruhnya secara langsung. Namun sebagian Tramadol juga disebarkannya ke wilayah Gomong, Kota Mataram dan Kabupaten Bima.

“Ada juga yang dikirim kesana (Bima), dia mengirimnya menggunakan jasa angkutan. Untuk mengelabui pemeriksaan, obat ini disembunyikan dalam tumpukkan kardus yang berisi buah-buahan,” kata Taufik.

Terkait dengan pengakuan pelaku, pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan pengembangan di lapangan. Upaya yang dilakukan, tentunya berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang ada di Kabupaten Bima.

“Untuk pengembangannya kita sedang lakukan dengan pihak kepolisian disana (Bima),” ujarnya.

Untuk sangkaannya, IS dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya paling berat 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Sumber : Okezone.com)

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan10 Juli 2025 09:13
Kalla Institute Ajak Masyarakat Daur Ulang Minyak Jelantah Lewat Sustainable Workshop
MAKASSAR – Kalla Institute terus menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Kali ini, melalui kegiatan Sustainable Workshop bert...
Ekonomi & Bisnis10 Juli 2025 07:17
JKOC Rayakan Harganas Melintasi 2 Candi dan 3 Gunung Berapi
MAKASSAR – Setelah sukses berdendang ria melalui program JKOC On Tour TEMBANG KENANGAN yakni tur wisata dan penyaluran sedekah di beberapa titik...
News09 Juli 2025 20:35
TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani s...
News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...