SOPPENG — Satuan Reskrim Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus kriminalisasi terhadap anak dibawah umur. Dari pengungkapan tersebut, petugas membekuk 6 terduga pelaku yaitu MNF (21), ASS (21), ASJ (19), MT (26), IL (22) dan HS (31), yang kesemuanya merupakan warga Kabupaten Soppeng.
“Keenam pelaku tersebut dibekuk dengan kasus yang berbeda diantaranya perbuatan cabul terhadap anak, pemerkosaan serta membawa lari anak dibawah umur”, ungkap Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono didampingi Kasat Reskrim AKP Amri, saat menggelar Press Release di Mapolres Soppeng, Selasa (11/2/2020).
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga berpesan agar persoalan ini harus disikapi dengan serius. Pentingnya peran orang tua mengenalkan Agama, mengajak anak berkomunikasi serta memaksimalkan peran guru di sekolah diharapkan bisa mengantisipasi berulangnya kejadian seperti ini. (*)
Komentar