GOWA – Untuk menghilangkan imaje masyarakat jika aparat kepolisian melakukan pungutan liar (pungli), Polisi Satuan Lalulintas (Polantas) seluruh Indonesia, termasuk di jajaran Polres Gowa, Sulawesi Selatan mulai menerapkan sistem E-tilang (tilang elektronik ).
Menurut Kasat Lantas Polres Gowa, AKP R. Sumartono saat ditemui, Minggu (12/03/2017) bahwa Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah menerapkan sistem E-Tilang sesuai peraturan Mahkamah Agung Nomor 22 tahun 2009 Tentang Sistem Elektronik Tilang yang telah diterapkan pada 1 Maret 2017.
“Satlantas Polres Gowa telah menerapkan sistem E-Tilang pada 1 Maret 2017. Kami mengacu pada peraturan Mahkamah Agung nomor 22 tahun 2009 Tentang Sistem E-tilang,” ujarnya.
Baca Juga :
Sumartono menambahkan bahwa Sistem E-tilang tersebut adalah jika ada pengguna jalan yang melanggar lalulintas, petugas akan mengambil nomor Hp pelanggar. Pelanggar lalu dihubungi oleh sistem melalui sms untuk membayar hasil pelanggarannya tersebut lewat Bank.
“Sistem E-tilang tersebut adalah jika pengguna jalan melanggar lalu lintas, petugas lalu lintas mengambil nomor Hp pelanggar kemudiannanti akan dikirimkan nomor notifikasi pelanggaran lewat sms ke hp pelanggar lalu menyuruhnya ke Bank membayar biaya dari hasil pelanggarannya tersebut, jadi tidak ada lagi petugas di lapangan yang diberikan uang, semua masuk ke kas negara,” tambahnya. (*)
Komentar