Logo Lintasterkini

Pengendara Dimintai Rp250 Ribu oleh Oknum Polisi di Makassar, Ini Jawaban Kasat Lantas

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 12 September 2024 12:36

ilustrasi
ilustrasi

MAKASSAR – Seorang pengendara mobil dilaporkan dimintai uang sebesar Rp250 ribu oleh oknum polisi lalu lintas di pertigaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Makassar.

Pengendara yang mengendarai mobil Avanza putih, bernama Iwan, sedang dalam perjalanan dari Antang menuju Jl Urip Sumoharjo ketika dihentikan oleh petugas yang berjaga di pos Tello pada Sabtu (7/9/2024).

Iwan menyatakan bahwa dirinya dituduh melanggar aturan lalu lintas karena tidak berbelok kiri di jalur yang benar. Menurut pengakuannya, ia tidak menyadari adanya jalur yang sesuai aturan untuk berbelok kiri.

“Saya pendatang baru, dari kampung. Saat ingin ke Jl Urip dari arah Antang, saya berbelok kiri dekat lampu merah, lalu tiba-tiba dihentikan polisi,” ujar Iwan pada Rabu (11/9/2024).

Iwan menjelaskan bahwa ia berbelok di jalan poros, bukan di lorong kecil di belakang pos polisi, yang ternyata merupakan jalur yang seharusnya digunakan.

“Saya tidak tahu kalau seharusnya belok di lorong kecil. Biasanya belok kiri itu langsung. Ternyata di sini berbeda, dan tidak ada rambu lalu lintas yang jelas,” ungkapnya.

Ia juga menyayangkan kurangnya rambu lalu lintas di area tersebut, yang membuat pengendara baru seperti dirinya rentan melakukan pelanggaran tanpa disadari.

“Di depan PLTU tidak ada petunjuk atau larangan untuk lurus ke arah lampu merah. Jadi saya tidak sadar telah melanggar aturan,” tambahnya.

Iwan mengaku diminta masuk ke dalam pos polisi, di mana ia dimintai uang sebesar Rp250 ribu oleh oknum polisi sebagai “uang damai.”

“Saya terpaksa membayar karena ingin segera melanjutkan perjalanan ke kampung halaman di Belawa,” katanya.

Iwan berharap pihak berwenang segera memasang rambu lalu lintas yang jelas di lokasi tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

“Seharusnya ada petunjuk yang jelas dari arah Antang ke Urip, bukan langsung ditilang. Ini bukan sepenuhnya kesalahan saya,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa jika ada rambu lalu lintas yang jelas, ia tidak akan melanggar aturan yang berlaku.

Terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat yang dikonformasi Lintasterkini.com, mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus ini. Dirinya akan mencari oknum polisi yang dimaksud.

“Iya sementara kami telusuri,” ujarnya.  (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...