Logo Lintasterkini

Pengendara Dimintai Rp250 Ribu oleh Oknum Polisi di Makassar, Ini Jawaban Kasat Lantas

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 12 September 2024 12:36

ilustrasi
ilustrasi

MAKASSAR – Seorang pengendara mobil dilaporkan dimintai uang sebesar Rp250 ribu oleh oknum polisi lalu lintas di pertigaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Makassar.

Pengendara yang mengendarai mobil Avanza putih, bernama Iwan, sedang dalam perjalanan dari Antang menuju Jl Urip Sumoharjo ketika dihentikan oleh petugas yang berjaga di pos Tello pada Sabtu (7/9/2024).

Iwan menyatakan bahwa dirinya dituduh melanggar aturan lalu lintas karena tidak berbelok kiri di jalur yang benar. Menurut pengakuannya, ia tidak menyadari adanya jalur yang sesuai aturan untuk berbelok kiri.

“Saya pendatang baru, dari kampung. Saat ingin ke Jl Urip dari arah Antang, saya berbelok kiri dekat lampu merah, lalu tiba-tiba dihentikan polisi,” ujar Iwan pada Rabu (11/9/2024).

Iwan menjelaskan bahwa ia berbelok di jalan poros, bukan di lorong kecil di belakang pos polisi, yang ternyata merupakan jalur yang seharusnya digunakan.

“Saya tidak tahu kalau seharusnya belok di lorong kecil. Biasanya belok kiri itu langsung. Ternyata di sini berbeda, dan tidak ada rambu lalu lintas yang jelas,” ungkapnya.

Ia juga menyayangkan kurangnya rambu lalu lintas di area tersebut, yang membuat pengendara baru seperti dirinya rentan melakukan pelanggaran tanpa disadari.

“Di depan PLTU tidak ada petunjuk atau larangan untuk lurus ke arah lampu merah. Jadi saya tidak sadar telah melanggar aturan,” tambahnya.

Iwan mengaku diminta masuk ke dalam pos polisi, di mana ia dimintai uang sebesar Rp250 ribu oleh oknum polisi sebagai “uang damai.”

“Saya terpaksa membayar karena ingin segera melanjutkan perjalanan ke kampung halaman di Belawa,” katanya.

Iwan berharap pihak berwenang segera memasang rambu lalu lintas yang jelas di lokasi tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

“Seharusnya ada petunjuk yang jelas dari arah Antang ke Urip, bukan langsung ditilang. Ini bukan sepenuhnya kesalahan saya,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa jika ada rambu lalu lintas yang jelas, ia tidak akan melanggar aturan yang berlaku.

Terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat yang dikonformasi Lintasterkini.com, mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus ini. Dirinya akan mencari oknum polisi yang dimaksud.

“Iya sementara kami telusuri,” ujarnya.  (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis10 Oktober 2024 12:30
Malam Penuh Pesona di Garden MaxOne Hotel & Resort Makassar
MAKASSAR – MaxOne Hotel & Resort Makassar mempersembahkan pengalaman eksklusif yang menggabungkan keindahan alam dan kenyamanan modern dalam...
Peristiwa10 Oktober 2024 12:03
Kecelakaan Depan CCC Jl Metro Tanjung Makassar: Mobil Oleng, Tiga Orang Luka
Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi Kamis (10/10/2024) sekira pukul 04.30 WITA di Jalan Metro Tanjung Bunga, tepatnya di depan gedung CCC...
Hukum & Kriminal10 Oktober 2024 11:46
Kasus Perundungan Siswa SMAN 1 Makassar: Polisi dan Sekolah Terjun Menyelidiki
Aksi perundungan siswa terjadi di Makassar. Seorang siswa SMAN 1 Makassar berinisial SM (15) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh kakak kelasnya....
News10 Oktober 2024 10:24
Polres Luwu Timur Amankan 10 Truk Tanpa Kelengkapan di Jalan Poros Angkona
LUWU TIMUR – Berdasarkan perintah Kasat Lantas Polres Luwu Timur, AKP Jumadi, S.IP., Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Timur melaksanakan penertiba...