PINRANG – Untuk merampungkan perekaman e-KTP di kabupaten Pinrang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan perekaman ke Rutan Klas IIB Pinrang, Selasa (11/10/2016) siang. Hal itu diungkapkan Kepala Subbagian (Kasubag) Perencana Disdukcapil Kabupaten Pinrang Andi Suriamma saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/10/2016).
“Warga binaan Rutan juga harus terekam e-KTP. Itu penting sebagai informasi data diri,” jelas Suriamma.
Dia menambahkan, selain warga binaan Rutan, pihaknya juga melakukan perekaman e-KTP terhadap warga Pinrang yang kurang waras.
Baca Juga :
“Untuk warga yang kurang waras, juga kita rekam dengan cara mendatangi rumah masing-masing yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Klas IIB Pinrang, Mansyur mengatakan, sebagai langkah tindaklanjut MoU dan edaran Menkum HAM, semua warga binaan harus melakukan perekaman e-KTP.
“Sebanyak 30 orang warga binaan kami telah melakukan perekaman e-KTP. Namun perekaman ini terbatas buat warga binaan yang berdomisili di kabupaten Pinrang,” kata Mansyur. (*)
Komentar