Logo Lintasterkini

Polres Gowa Tertibkan Penggunaan Rotator dan Pengemudi Dibawah Umur

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 12 Oktober 2017 09:20

Penertiban pengemudi dibawah umur yang dilakukan Polres Gowa
Penertiban pengemudi dibawah umur yang dilakukan Polres Gowa

GOWA – Jajaran Satlantas Polres Gowa dipimpin  Ipda Moh Hadi Kurniawan melaksanakan kegiatan operasi stasioner di depan BPD Sungguminasa, Kamis (12/10/2017). Dalam kegiatan pemeriksaan kendaraan tersebut diprioritaskan kepada penggunaan rotator dan sirene pada kendaraan umum, kendaraan pribadi serta pengemudi truk anak dibawah umur

Pemeriksaan yang dilaksanakan satuan lalu lintas Polres Gowa tersebut untuk menghindari penyalahgunaan rotator dan sirene yg bukan pada peruntukannya yang mana telah beberapa kali teridentifikasi terdapat kendaraan yang sering melintas baik roda enam, empat maupun roda dua yg menggunakan  rotator dan sirene. Selain itu melakukan penertiban kepada para pengemudi truk yg diduga dikemudikan oleh pengemudi cadangan atau umumnya disebut kondektur dan anak dibawah umur

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan pemeriksaan ini untuk mengurangi angka kecelakaan dan penyalahgunaan rotator dan sirene  serta upaya menjawab keluhan masyarakat kepada Polri dengan maraknya pengemudi yg mengoperasikan kendaraannya yg tidak sesuai dengan aturan  yg berlaku

Kasub Bagian Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan berharap kepada para pemilik kendaraan, untuk tidak memberikan kesempatan kepada anak dibawah umur mengoperasikan kendaraan dan berharap kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak memasang rotator maupun sirene terkecuali pada kendaraan yg khusus diperuntukkan berdasarkan undang undang lalu lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009.

“Satu hal yg menjadi perhatian buat club club pecinta roda dua yg sering touring agar lebih bijak mengendarai kendaraannya krn diduga beberapa kali tidak memberikan kesempatan pada pengendara lain dan menghimbau untuk melepaskan semua rotator, sirene serta tambahan lampu yg dapat mengganggu pengguna jalan lain,” ujarnya.

Demikian pula halnya dengan para pengemudi dan pemilik mobil jenazah serta para pengantar jenazah, sambungnya, untuk belajar lebih tertib dan menghargai pengguna jalan lain serta diharapkan tidak ugal ugalan dan menyerobot seluruh badan jalan dan berharap tidak menerobos jalur satu arah karena hal itu salah satu penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas dan dapat mengakibatkan rasa kesal pengguna jalan lain. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...