SIDRAP – Aparat Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus penipuan cyber crime. Dua orang tersangka dibekuk tim gabungan Satreksrim masing-masing TA (35) dan WA (20). Keduanya warga Cilellang, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Khusus Reksrim, Aipda Abd Halim bersama empat anggotanya. Kedua tersangka penipuan lewat media sosial (medsos) focebook tersebut diringkus Kamis, (10/11/2016) sekira pukul 17.30 Wita.
Sebelumnya pihak Polres Sidrap telah menerima laporan seorang perempuan bernama Sahruni (30) pada bulan lalu, Jumat (14/10/2016) yang mengaku jika akun focebooknya telah diretas. Akunnya digunakan melakukan penipuan oleh pelaku.
Baca Juga :
Kasat Reksrim Polres Sidrap AKP Chandra Yudha Pranata mengaku jika pihaknya telah menerima laporan korban pemilik akun yang diretas dan akunnya digunakan untuk melakukan penipuan oleh tersangka.
“Kami awalnya telah menerima laporan korban bernama Sahruni. Ia mengaku jika akun facebooknya digunakan oleh orang lain, yang tak lain merupakan pelaku penipuan. Pelaku menawarkan barang elektronik yang ternyata modus penipuan,” kata mantan Kapolsek Soeta Pelabuhan Makassar ini, Sabtu (12/11/2016).
Laporan korban lanjut Chandra, ditindaklanjuti oleh Unit Khusus Satreskrim yang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku kejahatan cyber crime ini. Identitas dan alamat tempat tinggalnya berhasil terlacak. Akhirnya, kedua pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Lakessi.
Tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendalaminya melalui koordinasi berbagai pihak terkait. Termasuk pihak perbankan terkait rekening yang digunakan.
“Kalau dari hasil koordinasi pihak bank, yang digunakan oleh tersangka adalah rekening BRI nomor 3054-01-021299-53-3 atas nama Egy Asmar Sayadi. Dari situ diperoleh informasi mengenai pelaku sebagaimana ciri-ciri fisik yang terekam di CCTV ruang ATM,” jelas Yudha.
Chandara menyebutkan barang bukti yang berhasil disitanya berupa selembar kartu ATM BRI atas nama Egy Asmar Sayadi. Menurut pengakuan pelaku, kartu ATM tersebut digunakan untuk melakukan penarikan uang hasil penipuan dari para korbannya.
“Pelaku saat di interogasi mengaku jika kartu ATM digunakan dalam penarikan uang dari hasil penipuan yang dilakukan oleh tersangka,” terang Chandra. (*))
Komentar