MAKASSAR – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik seorang mahasiswa Unismuh, akhirnya berhasil diringkus aparat Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini, di Jalan Talasalapang III, Kamis (12/01/2017).
Kedua pelaku masing-masing bernama Muh Syarif alias Arif (18) dan Hardianto Karim alias Ato (18). Keduanya adalah warga Jalan Talasalapang III Makassar.
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupoter MX DP 3569 VC, milik seorang mahasiswa Unismuh bernama Dani Andriawan (22), warga Jalan Karunrung 5 Makassar.
Baca Juga :
“Kedua pelaku curanmor ini diamankan terkait laporan korban dengan Nomor : LP./39/I/2017/SEK RAPPOCINI yang terjadi pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017. Kejadiannya di rumah kost korban yang dalam keadaan kosong. Korban baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang setelah tiba di tempat usai melakukan aktifitas kuliah di kampusnya,” urai Kanit Reskrim Polsek Rappocini, AKP Roby Mannaungi.
Penangkapan dua pencuri motor tersebut dilakukan Tim Resmob yang di Pimpin Panit II Polsek Rappocini, Ipda Nurtjahyana, setelah melakukan penyelidikan.
Tim Resmob lalu menuju Desa Hero Lange-Lange Singa, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, karena menurut informasi bahwa pelaku berdomisili di tempat tersebut.
Saat anggota tiba dan bertemu orangtua pelaku yang memberikan keterangan bahwa pelaku datang berteman dan melihat pelaku menggunakan sepeda motor milik korban, namun sudah kembali ke Makassar.
Selanjutnya anggota kembali dan mendatangi tempat pelaku bertempat di kost di Jalan Talasalapang III Makassar dan berhasil diamankan berikut sepeda motor milik korban.
Setelah itu dilakukan introgasi. Dari keterangan pelaku menyebutkan bahwa pelaku Muh Syarif alias Arif masuk ke dalam kamar kost yang tidak terkunci lalu mengambil kunci kontak sepeda motor yang disimpan di samping TV kemudian rekannya Hardianto Karim alias Ato menunggu di luar, dan setelah berhasil pelaku keluar dengan membawa pergi sepeda motor korban.
Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut. (*)
Komentar