Logo Lintasterkini

Appi-Cicu Perintahkan Relawan Turunkan Alat Peraga

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 13 Februari 2018 11:03

AppiCicu perintahkan relawan turunkan alat peraga.
AppiCicu perintahkan relawan turunkan alat peraga.

MAKASSAR – Pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi memperlihatkan sikap yang patut dicontoh bahkan diteladani bagi kandidat lain jelang masa kampanye Pilkada Makassar yang dihelat 15 Februari mendatang.

Pasca resmi ditetapkan sebagai kontestan di Pilkada Makassar oleh KPU Kota Makassar, Senin (12/2/2018) kemarin, pasangan yang dikenal merakyat dan peduli itu langsung mengeluarkan imbauan kepada tim dan relawannya yang tersebar di 15 kecamatan.

Seruan Appi-Cicu kepada seluruh relawan, simpatisan dan tim pemenangannya untuk segera menurunkan atribut atau alat peraga yang terpasang dimana-mana. Atribut peraga yang dimaksud seperti bando, baliho, spanduk, maupun banner-banner termasuk branding mobil.

“Sebelum dilepas, lebih awal kita mengimbau kepada seluruh tim beserta relawan untuk bersama-sama menghargai aturan yang ditetapkan KPU, terkhusus alat peraga, imbaukan kami agar sebelum memasuki masa kampanye semua sudah diturunkan tanpa terkecuali,” kata Sekretaris Tim Appi-Cicu, Ramli Manong, Selasa (13/2/2018).

Ramli Manong mengatakan, selain menertibkan atribut peraga, tim dan relawan juga diingatkan agar menghindari hal-hal yang dapat mengganggu proses demokrasi, seperti kampanye hitam dan sebagainya.

“Pesan Pak Appi dan Bu Cicu, jadikan Pilkada Makassar sebagai ajang adu ide dan gagasan bukan saling menjatuhkan. Dan mari bersama-sama menjaga Pilwali dengan aman dan damai,” ujarnya.

Sekadar diketahui, pasca penetapan pasangan calon oleh KPU, seluruh atribut milik kandidat yang terpasang di sejumlah wilayah di Kota Makassar untuk segera ditertibkan. Pasalnya, pemasangan dan penempatan alat peraga paslon kini sudah menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara.

Dalam aturan PKPU, alat peraga atau atribut akan diproduksi oleh KPU. adapun pemasangannya juga dibatasi masing-masing kandidat. Temasuk juga desainnya itu harus sesuai dengan produksi KPU berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku. (*)

 Komentar

 Terbaru

News30 Januari 2026 23:06
Hari Ketiga Pencarian Lansia Tersesat di Perkebunan Alasa Selayar Masih Nihil
MAKASSAR – Operasi pencarian terhadap seorang lansia atas nama Abd. Wahab (70 tahun) yang dilaporkan tersesat di daerah perkebunan Alasa, Desa T...
News30 Januari 2026 22:53
Sekda Sulsel Dukung Program Jaga Desa, Perkuat Pengawasan Dana Desa Berbasis Digital
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui sinergi lintas lembaga. Upaya tersebut di...
News30 Januari 2026 19:34
Peduli Kemanusiaan, SPJM Laksanakan Kegiatan Donor Darah
MAKASSAR – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, ...
News30 Januari 2026 17:45
Penyaluran TPG Bulanan bagi Guru ASND Bukti Komitmen Pemerintah pada Tenaga Pendidik
JAKARTA – Realisasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) perbulan ini merupakan komitmen Presiden Prabowo dalam upaya meningkatkan kesejahtera...