Logo Lintasterkini

Appi-Cicu Perintahkan Relawan Turunkan Alat Peraga

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 13 Februari 2018 11:03

AppiCicu perintahkan relawan turunkan alat peraga.
AppiCicu perintahkan relawan turunkan alat peraga.

MAKASSAR – Pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi memperlihatkan sikap yang patut dicontoh bahkan diteladani bagi kandidat lain jelang masa kampanye Pilkada Makassar yang dihelat 15 Februari mendatang.

Pasca resmi ditetapkan sebagai kontestan di Pilkada Makassar oleh KPU Kota Makassar, Senin (12/2/2018) kemarin, pasangan yang dikenal merakyat dan peduli itu langsung mengeluarkan imbauan kepada tim dan relawannya yang tersebar di 15 kecamatan.

Seruan Appi-Cicu kepada seluruh relawan, simpatisan dan tim pemenangannya untuk segera menurunkan atribut atau alat peraga yang terpasang dimana-mana. Atribut peraga yang dimaksud seperti bando, baliho, spanduk, maupun banner-banner termasuk branding mobil.

“Sebelum dilepas, lebih awal kita mengimbau kepada seluruh tim beserta relawan untuk bersama-sama menghargai aturan yang ditetapkan KPU, terkhusus alat peraga, imbaukan kami agar sebelum memasuki masa kampanye semua sudah diturunkan tanpa terkecuali,” kata Sekretaris Tim Appi-Cicu, Ramli Manong, Selasa (13/2/2018).

Ramli Manong mengatakan, selain menertibkan atribut peraga, tim dan relawan juga diingatkan agar menghindari hal-hal yang dapat mengganggu proses demokrasi, seperti kampanye hitam dan sebagainya.

“Pesan Pak Appi dan Bu Cicu, jadikan Pilkada Makassar sebagai ajang adu ide dan gagasan bukan saling menjatuhkan. Dan mari bersama-sama menjaga Pilwali dengan aman dan damai,” ujarnya.

Sekadar diketahui, pasca penetapan pasangan calon oleh KPU, seluruh atribut milik kandidat yang terpasang di sejumlah wilayah di Kota Makassar untuk segera ditertibkan. Pasalnya, pemasangan dan penempatan alat peraga paslon kini sudah menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara.

Dalam aturan PKPU, alat peraga atau atribut akan diproduksi oleh KPU. adapun pemasangannya juga dibatasi masing-masing kandidat. Temasuk juga desainnya itu harus sesuai dengan produksi KPU berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...