Logo Lintasterkini

Mendikbud Bijaksanai Daerah Tanpa Akses Internet Bisa Sekolah Tatap Muka

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 13 Februari 2021 02:11

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim. (Foto: Antara).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim. (Foto: Antara).

LINTASTERKINI.COM — Sekolah Tatap Muka (STM) di masa pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 lalu hingga saat ini belum diizinkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kebijakan yang ditempuh selama sebelas bulan terakhir ini yakni pembelajaran secara online (daring).

Hal itu ditempuh agar sektor pendidikan mulai tingkat TK, SD, SMP,, SMA bahkan Perguruan Tinggi tidak menjadi klaster tinggi penyebaŕan virus corona. Namun hambatan yang terjadi dengan pembelajaran secara daring, dimana tidak semua daerah di Indonesia memiliki jangkauan internet yang memadai untuk mendukung proses belajar jarak jauh secara virtual (online).

Itulah sebabnya, saat melakukan kunjungan kedinasan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membijaksanai agar sekolah di Provinsi Papua Barat yang sulit bahkan tidak ada jaringan internet untuk melakukan belajar jarak jauh dapat melakukan pembelajaran secara langsung (tatap muka).

Namun tentunya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Menurut Nadiem, Kemendikbud mendorong agar sekolah di Papua Barat, terutama di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) yang sulit bahkan tidak ada jaringan internet dapat melakukan belajar tatap muka.

“Belajar tatap muka bagi daerah yang tidak ada jaringan internet dilakukan agar anak-anak tidak ketinggalan pelajaran. Namun, belajar tatap muka juga mesti dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Mendikbud, Nadiem Makarim Jumat (12/2/2021).

Namun semua itu, kata dia, kembali kepada keputusan pemerintah daerah, kepala sekolah, dan komite sekolah. Pasalnya, sekolah tatap muka merupakan kewenangan yang diberikan kepada daerah untuk memutuskan sesuai kondisi daerah tersebut.

Ditambahkan Mendikbud, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang dikeluarkan pemerintah untuk memastikan bahwa di setiap daerah dapat memecahkan permasalahan yang ada. Karena itu, dia meminta kepada kabupaten dan provinsi di Papua Barat agar menggunakan SKB 4 menteri tersebut untuk memulai proses sekolah tatap muka di daerah yang tidak ada jaringan internet untuk melakukan pembelajaran jarak jauh.

“Belajar tatap muka diatur dengan baik dan mengutamakan protokol kesehatan misalnya satu Minggu tiga kali tatap muka sudah cukup agar anak-anak tidak ketinggalan pelajaran,” pesan Nadiem. (*)

 Komentar

 Terbaru

Politik01 Desember 2024 21:09
Silaturahmi Dengan Relawan, Andi Sudirman : Mari Berdoa Sulsel Lebih Baik dan Sejahtera
MAKASSAR – Ribuan relawan dari berbagai Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan menghadiri Silaturahmi bersama Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi...
News01 Desember 2024 17:39
Pererat Sinergi, Pelindo Regional 4 Gelar Coffee Morning Bersama Stakeholder Pelabuhan Makassar
MAKASSAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menggelar Coffee Morning bersama stakeholder di lingkungan Pelabuhan Makassar dalam rangk...
News01 Desember 2024 17:32
Danny Pomanto Siap Copot 10 Lurah Meski Dihalang Bawaslu
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, menegaskan akan mencopot 10 lurah yang diduga tidak netral dalam Pilkada 2024. Langkah ini akan ...
Politik01 Desember 2024 17:13
Ketua NasDem Makassar Klarifikasi Isu Kekalahan SEHATI di Pilwalkot, Ternyata…
Ketua DPD NasDem Kota Makassar, Andi Rachmatika Dewi (Cicu), merespons pernyataan calon Wali Kota Andi Seto Gadhista Asapa terkait kekalahan pasangan ...