MAKASSAR – Abd Wahab Tahir adalah Sekretaris Golkar Makassar. Dia terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, untuk kali ketiga pada Pileg 2019 lalu.
Dia banyak mendapat pengalaman sejak berkarir di dunia politik, terlebih menjadi legilastor sejak periode 2009 lalu.
Tidak hanya memiliki jiwa sosial yang tinggi, Wahab juga banyak berbagi ilmu dan pengalaman kepada konstituennya di daerah pemilihannya, di wilayah utara Kota Makassar.
Baca Juga :
Pada kesempatan sosialisasi peraturan daerah (perda), Wahab memaparkan pentingnya masyarakat untuk meminimalisir kasus kekerasan pada anak dan perempuan.
Sosialisasi itu digelar di Hotel Pesona, Jalan Andi Mappanyukki, Makassar, Jumat (12/02/2021) kemarin.
Menurut Wahab, sosialisasi perda nomor 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak itu sangat penting. Sekaligus menjadi ajakan bagi masyarakat untuk menjaga lingkungan dari kasus-kasus kekerasan di dalam rumah tangga.
“Perda ini dibuat atas inisiasi DPRD. Sebab masih marak terjadi kekerasan pada anak dan ekploitasi pada anak. Contohnya, perdagangan anak-anak di bawah umur,” terangnya.
Tidak hanya kepada masyarakat, Wahab juga bilang, untuk menekan angka kasus kekerasan anak di Makassar dibutuhkan sinergitas bersama stakeholder terkait.
Sehingga, sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber lainnya, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar, Andi Tenri A Palallo dan Kepala Bidang Managemen Guru Dan Tenaga Pendidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Pantja Nur Wahidin.
“Perda tentang perlindungan anak ini harus dipahami semua orang di Kota Makassar. Bahwa hak-hak anak wajib dipenuhi dan itu dilindungi oleh aturan,” pungkasnya.
Lalu Tenri A Pallalo memaparkan jumlah kasus kekerasan anak dan perempuan di dapil keterpilihan Wahab Tahir.
Meski tidak menyebut perbandingan jumlah kasus setiap tahunnya, Tenri A Palallo hanya berpesan agar masyarakat utamanya orangtua perlu berperan aktif dalam membina anaknya.
“Seperti satu contoh kasus. Ada anak yang masih berusia di bawah 19 tahun. Itu sudah nikahkan sama orangtuanya. Kalau pun kondisinya dalam keadaan tidak terpaksa, kenapa harus dinikahkan? umur mereka masih rentan. Inilah salah satu penyebab terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Anak-anak itu masih butuh bimbingan,” tegasnya.
Dengan demikian, dia melanjutkan, jika perda perlindungan anak ini sangat penting diketahui bagi masyarakat. Sebab punya konsekuensi.
“Ada cara agar menguatkan relasi orang tua dan anak. Pertama, melakukan komunikasi terbuka dan kedua menjadi pendengar yang baik,” tutur Andi Tenri Palallo.
Komentar