Logo Lintasterkini

Kapolres Sidrap Hadiri Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu di KPU

Fakra
Fakra

Selasa, 13 Februari 2024 23:56

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H hadiri Pemusnahan kelebihan surat suara pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Sidrap di Kantor KPU Sidrap Jalan Ressang No 06 Pangkajene Kecamatan, Maritengngae Kabupaten Sidrap, Selasa malam (13/2/2024).
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H hadiri Pemusnahan kelebihan surat suara pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Sidrap di Kantor KPU Sidrap Jalan Ressang No 06 Pangkajene Kecamatan, Maritengngae Kabupaten Sidrap, Selasa malam (13/2/2024).

SIDRAP – Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H hadiri Pemusnahan kelebihan surat suara pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Sidrap di Kantor KPU Sidrap Jalan Ressang No 06 Pangkajene Kecamatan, Maritengngae Kabupaten Sidrap, Selasa malam (13/2/2024).

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kakesbangpol Sidrap M Arsul, Ketua DPRD Sidrap H Ruslan, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro SE,M.I.Pol, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Hasnadirah,S.H,M.H, Ketua KPU Sidrap Saharuddin, Komisioner KPU Sidrap Aco Ilham dan Komisioner KPU Sidrap Ahwan Ali.

Ketua KPU Sidrap Saharuddin menyampaikan, pihak KPU Sidrap akan memusnahkan kelebihan surat suara pemilu tahun 2024 yang dimana sebelumnya KPU melakukan penyortiran sehingga menemukan beberapa surat suara yang perlu dimusnahkan.

“Ada beberapa kategori yang sudah diatur oleh KPU perihal surat suara yang tidak bisa dipergunakan pada saat pemilu 2024. Kiranya dalam pemusnahan surat suara ini masyarakat betul -betul melihat kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak ada lagi anggapan KPU tidak jujur dalam pemilu 2024”, ujarnya.

Adapun rincian kelebihan surat suara pemilu tahun 2024 yang dimusnahkan yaitu, surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 19 (sembilan belas) lembar, surat suara pemilu anggota DPR RI (Dapil 3) sebanyak 1.412 (seribu empat ratus dua belas) lembar, surat suara pemilu anggota DPD (Dapil SulSel) sebanyak 103 (seratus tiga) lembar, surat suara anggota DPRD Provinsi (Dapil 9) sebanyak 1.601 (seribu enam ratus satu) lembar surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang sebanyak 5.644 (lima ribu enam ratus empat puluh empat) lembar.

“Rinciannya Dapil 1 (satu) 2.400 (dua ribu empat ratus) lembar, Dapil 2 (dua) 1.307 (seribu tiga ratus tujuh) lembar, Dapil 3 (tiga) 1.162 (seribu seratus enam puluh dua), Dapil 4 (empat) 775 (tujuh ratus tujuh puluh lima). Jumlah keselurahan surat suara yang dimusnahkan yakni 8.789 lembar,” jelasnya.

Selanjutnya pihak KPU Sidrap didampingi oleh Forkopimda Sidrap melaksanakan pemusnahan Surat Suara dengan cara membakar surat suara tersebut.(***)

 Komentar

 Terbaru

News15 Januari 2025 20:39
Satlantas Polres Bone Bantu Korban Kecelakaan, Wujudkan Komitmen Keselamatan di Jalan Raya
BONE – Personel Satlantas Polres Bone menunjukkan respons cepat saat menemukan korban kecelakaan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Watampone, Kabupaten ...
News15 Januari 2025 15:18
Liburan Natal dan Tahun Baru 2025 Trafik Data XL Axiata Naik 19%
JAKARTA - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) berhasil mengawal dan melayani lonjakan kebutuhan data pelanggan sepanjang liburan Natal dan Tahun Baru 2025 ...
News15 Januari 2025 14:31
Walikota Makassar-Pj Gubernur Tinjau Gedung Bulog, Pastikan Inflasi di Sulsel Terkendali
MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mendampingi Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry meninjau gudang Bulog Panaikang Sulsel di J...
News15 Januari 2025 12:31
Pelanggan Kalla Toyota Pare-pare Berhasil Membawa Pulang Grand Prize Toyota Agya
MAKASSAR – Pelanggan Kalla Toyota yang berasal dari kota Pare-pare, Sulawesi Selatan, berhasil keluar sebagai pemenang grand prize satu unit Toy...