Logo Lintasterkini

Kapolres Sidrap Hadiri Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu di KPU

Fakra
Fakra

Selasa, 13 Februari 2024 23:56

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H hadiri Pemusnahan kelebihan surat suara pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Sidrap di Kantor KPU Sidrap Jalan Ressang No 06 Pangkajene Kecamatan, Maritengngae Kabupaten Sidrap, Selasa malam (13/2/2024).
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H hadiri Pemusnahan kelebihan surat suara pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Sidrap di Kantor KPU Sidrap Jalan Ressang No 06 Pangkajene Kecamatan, Maritengngae Kabupaten Sidrap, Selasa malam (13/2/2024).

SIDRAP – Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H hadiri Pemusnahan kelebihan surat suara pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Sidrap di Kantor KPU Sidrap Jalan Ressang No 06 Pangkajene Kecamatan, Maritengngae Kabupaten Sidrap, Selasa malam (13/2/2024).

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kakesbangpol Sidrap M Arsul, Ketua DPRD Sidrap H Ruslan, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro SE,M.I.Pol, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Hasnadirah,S.H,M.H, Ketua KPU Sidrap Saharuddin, Komisioner KPU Sidrap Aco Ilham dan Komisioner KPU Sidrap Ahwan Ali.

Ketua KPU Sidrap Saharuddin menyampaikan, pihak KPU Sidrap akan memusnahkan kelebihan surat suara pemilu tahun 2024 yang dimana sebelumnya KPU melakukan penyortiran sehingga menemukan beberapa surat suara yang perlu dimusnahkan.

“Ada beberapa kategori yang sudah diatur oleh KPU perihal surat suara yang tidak bisa dipergunakan pada saat pemilu 2024. Kiranya dalam pemusnahan surat suara ini masyarakat betul -betul melihat kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak ada lagi anggapan KPU tidak jujur dalam pemilu 2024”, ujarnya.

Adapun rincian kelebihan surat suara pemilu tahun 2024 yang dimusnahkan yaitu, surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 19 (sembilan belas) lembar, surat suara pemilu anggota DPR RI (Dapil 3) sebanyak 1.412 (seribu empat ratus dua belas) lembar, surat suara pemilu anggota DPD (Dapil SulSel) sebanyak 103 (seratus tiga) lembar, surat suara anggota DPRD Provinsi (Dapil 9) sebanyak 1.601 (seribu enam ratus satu) lembar surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang sebanyak 5.644 (lima ribu enam ratus empat puluh empat) lembar.

“Rinciannya Dapil 1 (satu) 2.400 (dua ribu empat ratus) lembar, Dapil 2 (dua) 1.307 (seribu tiga ratus tujuh) lembar, Dapil 3 (tiga) 1.162 (seribu seratus enam puluh dua), Dapil 4 (empat) 775 (tujuh ratus tujuh puluh lima). Jumlah keselurahan surat suara yang dimusnahkan yakni 8.789 lembar,” jelasnya.

Selanjutnya pihak KPU Sidrap didampingi oleh Forkopimda Sidrap melaksanakan pemusnahan Surat Suara dengan cara membakar surat suara tersebut.(***)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...
News12 Juli 2025 10:57
Belum Nikmati Listrik Negara, Warga Kepulauan Pangkep Tunggu Supersun
PANGKEP– Empat kecamatan di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep hingga kini masih belum menikmati penerangan listrik negara yang memadai. Warga ...
News12 Juli 2025 01:24
Hotel Cahaya Berkah di Pangkep Kini Hadir dengan Bangunan Dua Lantai, Fasilitas Lengkap Sama Seperti di Lantai Satu
PANGKEP — Hotel Cahaya Berkah yang terletak di jalan Andi maruddani Kabupaten Pangkep kini tampil lebih megah dengan pembangunan bangunan dua lantai...