SIDRAP – Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H hadiri Pemusnahan kelebihan surat suara pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Sidrap di Kantor KPU Sidrap Jalan Ressang No 06 Pangkajene Kecamatan, Maritengngae Kabupaten Sidrap, Selasa malam (13/2/2024).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kakesbangpol Sidrap M Arsul, Ketua DPRD Sidrap H Ruslan, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro SE,M.I.Pol, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Hasnadirah,S.H,M.H, Ketua KPU Sidrap Saharuddin, Komisioner KPU Sidrap Aco Ilham dan Komisioner KPU Sidrap Ahwan Ali.
Ketua KPU Sidrap Saharuddin menyampaikan, pihak KPU Sidrap akan memusnahkan kelebihan surat suara pemilu tahun 2024 yang dimana sebelumnya KPU melakukan penyortiran sehingga menemukan beberapa surat suara yang perlu dimusnahkan.
Baca Juga :
“Ada beberapa kategori yang sudah diatur oleh KPU perihal surat suara yang tidak bisa dipergunakan pada saat pemilu 2024. Kiranya dalam pemusnahan surat suara ini masyarakat betul -betul melihat kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak ada lagi anggapan KPU tidak jujur dalam pemilu 2024”, ujarnya.
Adapun rincian kelebihan surat suara pemilu tahun 2024 yang dimusnahkan yaitu, surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 19 (sembilan belas) lembar, surat suara pemilu anggota DPR RI (Dapil 3) sebanyak 1.412 (seribu empat ratus dua belas) lembar, surat suara pemilu anggota DPD (Dapil SulSel) sebanyak 103 (seratus tiga) lembar, surat suara anggota DPRD Provinsi (Dapil 9) sebanyak 1.601 (seribu enam ratus satu) lembar surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang sebanyak 5.644 (lima ribu enam ratus empat puluh empat) lembar.
“Rinciannya Dapil 1 (satu) 2.400 (dua ribu empat ratus) lembar, Dapil 2 (dua) 1.307 (seribu tiga ratus tujuh) lembar, Dapil 3 (tiga) 1.162 (seribu seratus enam puluh dua), Dapil 4 (empat) 775 (tujuh ratus tujuh puluh lima). Jumlah keselurahan surat suara yang dimusnahkan yakni 8.789 lembar,” jelasnya.
Selanjutnya pihak KPU Sidrap didampingi oleh Forkopimda Sidrap melaksanakan pemusnahan Surat Suara dengan cara membakar surat suara tersebut.(***)
Komentar