GOWA – Sebanyak 6 (enam) orang pengedar obat terlarang yang termasuk dalam daftar obat G ditangkap aparat kepolisian. Mereka ditangkap di Dusun Soreang, Desa Jipang, kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Senin (13/3/2017).
Adapun enam orang pengedar obat daftar G jenis Tramadol Hcl itu masing-masing berinisial AH (50), RU (26), RE (23), NU (22), IS (17), dan RL(16). Keenamnya ditangkap Karena meresahkan masyarakat dalam peredaran obat daftar G di kalangan pelajar SMP.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M.Tambunan membenarkan penangkapan 6 pengedar obat daftar G itu. Dari tangan keenam pengedar, aparat Polsek Bontonompo mengamankan sebanyak 268 butir obat jenis jenis Tramadol Hcl.
Baca Juga :
“Polsek Bontonompo memang baru saja mengamankan enam pengedar obat daftar G jenis Tramadol HCl. Mereka sudah di tahanan, guna menjalani proses hukum selanjutnya,” kata AKP M. Tambunan. (*)
Komentar