Logo Lintasterkini

Waspada, Jangan Telat Perpanjang SIM

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 13 Mei 2016 06:33

Waspada, Jangan Telat Perpanjang SIM

JAKARTA – Polri menerapkan aturan baru, terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Apabila SIM telah melewati batas masa berlaku, maka SIM tersebut tidak bisa diperpanjang lagi.

Mengutip Surat Telegram Kapolri Nomor ST/985/IV/2016, Kamis (12/5/2016), pemohon harus membuat SIM baru jika sudah melewati masa berlakunya. Pemilik SIM akan diperlakukan sama dengan mereka yang belum pernah memiliki SIM, dan harus lolos uji teori serta praktik.

Karena itu, Polri mengimbau agar satu minggu sebelum masa berlaku habis, pemilik SIM harus memperpanjang. Kini, proses perpanjangan juga tidak terlalu lama.

Aturan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh kapolda pada 20 April 2016.

Aturan baru ini sebenarnya sudah ada sejak 2012. Kapolri saat itu mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Dalam Pasal 28 Ayat (2) disebutkan, “Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.”

Lalu pada Ayat (3) dilanjutkan, “Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.” (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...