Logo Lintasterkini

Pemilik Ganja Dibekuk Saat Hendak Ambil Paket Kiriman Ekspedisi

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 13 Mei 2017 20:29

Hendak ambil barang titipanya, pemuda inisial AM (21) ditangkap polisi.
Hendak ambil barang titipanya, pemuda inisial AM (21) ditangkap polisi.

SUNGGUMINASA – Apes bagi pemuda inisial AM (21), yang terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pasalnya, pemuda ini dibekuk aparat Satuan Narkoba Polres Gowa, Jumat (12/5/2017) saat hendak mengambil ganja miliknya yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi di alamat Perumahan Puri Pallangga Mas, Kabupaten Gowa.

Sehari sebelum ditangkap, warga sekitar bernama junaedi mencurigai adanya paket pengiriman barang yang disimpan di depan rumahnya. Pemilik rumah heran karena ia sama sekali tidak pernah memesan barang.

Warga pun kemudian memeriksa paket barang yang terbungkus plastik tersebut. Saat warga beramai-ramai membuka kiriman paket itu, ditemukan 3 dos yang berisikan batang, daun dan biji yang diduga merupakan narkotika jenis Ganja.

Mengetahui adanya penemuan paket kiriman ekspedisi yang diduga ganja, pihak Satnarkoba Polres Gowa kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya membuahkan hasil. Pelaku AM datang di TKP dengan maksud mengambil barang tersebut.

Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Ilham yang dikonfirmasi, Sabtu (13/5/2017) mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak mengambil barang miliknya yang dititipkan di salah satu perusahaan jasa ekspedisi. Paket kiriman itu berasal dari Aceh dengan alamat tujuan Sungguminasa.

Saat ditangkap, pelaku mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya. Selain menemukan barang bukti yang diduga ganja, petugas juga mendapatkan bukti transfer senilai Rp2 juta kepada inisial NF.

“Pelaku kita tangkap saat hendak mengambil barang yang dikirim melalui perusahan jasa pengiriman barang dari Provinsi Aceh. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku telah kita amankan bersama barang buktinya,” beber Ilham yang dihubungi via seluler.

Ilham menambahkan, untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, jika terbukti bersalah pelaku akan akan dikenakan pasal 111, ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 Komentar

 Terbaru

News22 Maret 2025 00:00
Dinas Perpustakaan Sulsel Berbagi Takjil dan Pakaian untuk Kaum Dhuafa di Malengkeri
MAKASSAR – Dalam semangat kepedulian di bulan suci Ramadhan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan melalui UPT. Perpustakaan me...
News21 Maret 2025 21:50
Pengurus Karang Taruna Pinrang Masa Bakti 2025 – 2030 Resmi Dikukuhkan
PINRANG — Bupati Pinrang Irwan Hamid secara resmi mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Pinrang masa bakti 2025-2030 di Ruang Pola Kantor...
News21 Maret 2025 18:59
Polres Palopo Ungkap Kasus Pembunuhan Feni Ere, IPDA Hewith Manurung Tuai Apresiasi
PALOPO – Polres Palopo berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji yang menimpa Feni Ere (28), warga Mungkajang, Kota Palopo. Dalam keberhasilan ini, ...
News21 Maret 2025 15:55
Pemkab Pinrang Kembali Gelar Klinik Ramadan
PINRANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang kembali menggelar Klinik Ramadan, sebuah tradisi tahunan yang menjadi ajang mempererat silaturah...