Logo Lintasterkini

Pemilik Ganja Dibekuk Saat Hendak Ambil Paket Kiriman Ekspedisi

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 13 Mei 2017 20:29

Hendak ambil barang titipanya, pemuda inisial AM (21) ditangkap polisi.
Hendak ambil barang titipanya, pemuda inisial AM (21) ditangkap polisi.

SUNGGUMINASA – Apes bagi pemuda inisial AM (21), yang terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pasalnya, pemuda ini dibekuk aparat Satuan Narkoba Polres Gowa, Jumat (12/5/2017) saat hendak mengambil ganja miliknya yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi di alamat Perumahan Puri Pallangga Mas, Kabupaten Gowa.

Sehari sebelum ditangkap, warga sekitar bernama junaedi mencurigai adanya paket pengiriman barang yang disimpan di depan rumahnya. Pemilik rumah heran karena ia sama sekali tidak pernah memesan barang.

Warga pun kemudian memeriksa paket barang yang terbungkus plastik tersebut. Saat warga beramai-ramai membuka kiriman paket itu, ditemukan 3 dos yang berisikan batang, daun dan biji yang diduga merupakan narkotika jenis Ganja.

Mengetahui adanya penemuan paket kiriman ekspedisi yang diduga ganja, pihak Satnarkoba Polres Gowa kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya membuahkan hasil. Pelaku AM datang di TKP dengan maksud mengambil barang tersebut.

Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Ilham yang dikonfirmasi, Sabtu (13/5/2017) mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak mengambil barang miliknya yang dititipkan di salah satu perusahaan jasa ekspedisi. Paket kiriman itu berasal dari Aceh dengan alamat tujuan Sungguminasa.

Saat ditangkap, pelaku mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya. Selain menemukan barang bukti yang diduga ganja, petugas juga mendapatkan bukti transfer senilai Rp2 juta kepada inisial NF.

“Pelaku kita tangkap saat hendak mengambil barang yang dikirim melalui perusahan jasa pengiriman barang dari Provinsi Aceh. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku telah kita amankan bersama barang buktinya,” beber Ilham yang dihubungi via seluler.

Ilham menambahkan, untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, jika terbukti bersalah pelaku akan akan dikenakan pasal 111, ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...