LINTASTERKINI.COM – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016), akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan anggota DPR RI dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo, dalam kasus suap proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Saudari Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, tersebut divonis enam tahun penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada stafnya, Bambang Wahyu Hadi. Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha.
“Menyatakan Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama,” ucap Ketua Majelis Hakim Mas’ud, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga :
Majelis hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis ini terbilang ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 9 tahun kurungan.
Diketahui, Dewie YL ditangkap tangan oleh KPK dan didakwa menerima suap sebesar 177.700 dollar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
“Saya korban, sudah diberhentikan dari anggota DPR, saya pun dipenjara. Demi rakyat saya dipenjara, tapi saya tidak korupsi, saya bukan koruptor,” ujar Dewie, di Pengadilan Tipikor.
Dewie terlihat berulang kali mengusap air mata sejak baru tiba di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tipikor Jakarta. Dewie yang datang didampingi keluarga dan kerabatnya tersebut meluangkan waktu dengan membaca Al-Quran sambil memegang tasbih. Selama persidangan, Dewie terus menggenggam kitab suci.(*)
(Sumber:Kompas.com)
Komentar