Logo Lintasterkini

Dewi Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Penjara

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 13 Juni 2016 22:28

Dewi Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Penjara

LINTASTERKINI.COM – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016), akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan anggota DPR RI dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo, dalam kasus suap proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Saudari Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, tersebut divonis enam tahun penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada stafnya, Bambang Wahyu Hadi. Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha.

“Menyatakan Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama,” ucap Ketua Majelis Hakim Mas’ud, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis ini terbilang ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 9 tahun kurungan.

Diketahui, Dewie YL ditangkap tangan oleh KPK dan didakwa menerima suap sebesar 177.700 dollar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

“Saya korban, sudah diberhentikan dari anggota DPR, saya pun dipenjara. Demi rakyat saya dipenjara, tapi saya tidak korupsi, saya bukan koruptor,” ujar Dewie, di Pengadilan Tipikor.

Dewie terlihat berulang kali mengusap air mata sejak baru tiba di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tipikor Jakarta. Dewie yang datang didampingi keluarga dan kerabatnya tersebut meluangkan waktu dengan membaca Al-Quran sambil memegang tasbih. Selama persidangan, Dewie terus menggenggam kitab suci.(*)

 

(Sumber:Kompas.com)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...