MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah bakal menyiapkan 32 saksi dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (27/5/2021).
Saksi-saksi tersebut akan dipanggil sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Namun, dalam berkas perkara sudah ada 32 nama yang disiapkan menjadi saksi.
“Tidak menutup kemungkinan saksi yang kita undang itu hanya beberapa setelah kita seleksi. Tergantung kepentingan di persidangannya seperti apa,” ujar JPU, M Yasir, usai sidang perdana pembacaan dakwaan Agung Sucipto, di PN Makassar, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga :
Dia menyebut saksi yang dihadirkan terdiri dari pihak pemerintahan dan swasta. Mereka merupakan orang-orang yang menangani proses pengadaan proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Yasir menambahkan, pihaknya tidak akan menghadirkan saksi dari pihak keluarga. Sebab, hal itu merupakan domain penasehat hukum.
“Kalau saksi dari keluarga itu domain penasehat hukum, karena itu akan jadi saksi yang meringankan terdakwa,” terangnya.
“Tapi kami tidak fokus dikeluarganya, kami fokus bagaimana membuktikan dakwaan itu, yang sumbernya dari pemerintahan, dan swasta,” pungkasnya.(*)
Komentar