MAKASSAR — Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus suap dan gratifikasi dilingkup Pemprov Sulsel, Selasa (23/11/2021).
Dalam agenda persidangan tersebut, Gubernur Sulsel non aktif, Prof HM Nurdin Abdullah (NA) membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoinya. Ia membacakan berbagai materi pledoi selama kurang lebih 30 menit dihadapan Majelis Hakim, JPU KPK, dan Kuasa Hukumnya.
NA menyampaikan, ia ingin menyelesaikan janji-janjinya kepada masyarakat Sulsel. Salah satunya dengan menuntaskan pembangunan Stadion Mattoanging.
Baca Juga :
“Saya ingin kembali mendengar riuhan teriakan dan tepuk tangan para pecinta sepak bola, ditemani dengan kilauan lampu dibangunan megah stadion kita bersama, Stadion Mattoangin,” katanya.
Seperti yang diketahui, Provinsi Sulsel adalah pintu masuk kawasan Indonesia Timur, memiliki stadion berstandar internasional adalah idaman masyarakat pada umumnya.
“Saya rasa tidak berlebihan apabila kita meng-apresiasi jiwa sportivitas masyarakat, dengan membangun Stadion Mattoangin berstandar FIFA. Stadion tersebut saat ini sudah diserahkan ke pemprov dan sudah 1 tahun ini rata dengan tanah tanpa pembangunan. Ijinkan saya menyelesaikan pembangunannya agar Sulawesi Selatan kembali memiliki stadion yang akan menjadi kebanggaan masyarakat,” ucap NA.
Selain melanjutkan pembangunan Stadion Mattoanging, NA juga menyebut masih banyak daerah terisolir yang membutuhkan akses jalan. Ia ingin menolong lebih banyak lagi masyarakat yang membutuhkan.
“Masyarakat kita di pulau banyak yang belum tersentuh dengan air bersih dan listrik. Izinkan saya untuk menyelesaikan janji-janji saya ke masyarakat, agar saya tidak perlu risau dengan pertanggung jawaban saya nanti di akhirat. Dan kita bisa mewariskan pembangunan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” jelasnya.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini juga memaparkan prestasinya selama memimpin Kabupaten Bantaeng. Dimana, kondisi Bantaeng saat itu masuk dalam daftar 99 daerah tertinggal di Indonesia.
Masalah kemiskinan dan persoalan banjir semakin tahun semakin menyengsarakan masyarakat. Apalagi 90% pendapatan masyarakat berasal dari pertanian, sehingga banjir dan kekeringan saat kemarau mengakibatkan banyak masyarakat yang gagal panen.
“Alhamdulillah dalam 5 tahun pertama kepemimpinan saya, semua persoalan tersebut kami selesaikan. Tahun 2010 (2 tahun kepemimpinan), Bantaeng keluar dari predikat daerah tertinggal menjadi kabupaten berkembang, persoalan gagal panen akibat banjir dan kekeringan pun dapat diminimalisir. Angka kemiskinan kami tekan dari 61% di tahun 2007, menjadi 4,3% di tahun 2016,” urainya.
Di Provinsi Sulsel, NA mampu menggenjot pembangunan infrastruktur melalui pemberian Bantuan Keuangan Daerah. Diantaranya,
infrastruktur jalan di Sinjai Barat yang sejak Indonesia merdeka belum pernah merasakan jalanan beraspal sekarang sudah bisa dinikmati oleh masyarakat, kemudian pedestrian titik nol di Bira, Anjungan sungai Matallo Enrekang, sertavpembukaan akses daerah terisolir di Seko.
“Kami juga sedang gencar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pulau. Saat ini Air Siap Minum atau Arsinum sudah tersedia di beberapa pulau, bahkan kami bersama PLN sedang menyiapkan pemenuhan kebutuhan listrik pulau melalui pemasangan kabel bawah laut ke pulau Lae Lae dan Gusung,” terangnya.
Dimasa pandemi covid-19, NA menginisiasi program Wisata Duta Covid-19 yang bekerja sama dengan hotel-hotel di Makassar sebagai tempat untuk isolasi mandiri bagi masyarakat.
“Program ini juga membantu untuk tetap memaksimalkan ketersediaan kamar perawatan di rumah sakit, sehingga pasien yang komorbid dan perlu mendapat penanganan medis dapat ditangani dengan maksimal dan tepat sasaran. Satu hal yang saya syukuri dari kerja keras saya dan tim adalah selain mampu menurunkan angka kematian akibat pandemic di Sulsel, program kami juga mendapat pengakuan WHO dan diadopsi oleh pemerintah pusat,” paparnya.
Melalui nota pembelaan tersebut, Nurdin Abdullah meminta keadilan hakim untuk membebaskannya dari tuntutan JPU KPK.
“Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” pintanya.
“Izinkan saya, kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan Sulawesi Selatan,” tegas NA.(*)
Komentar