GOWA – Bentrok dua kubu kembali terjadi yang ditengarai akibat perebutan tahta Kerajaan Gowa antara Bupati Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo dengan Andi Maddusila Kr Idjo yang menasbihkan dirinya sebagai putra mahkota penerus tahta Raja Gowa 37. Bentrok pertama terjadi saat pelantikan Adnan Purichta Ichsan YL dilantik sebagai Raja Gowa, saat itu pihak Kerajaan Gowa menentang penahbisan bupati menjadi Raja Gowa, sebab tidak memiliki silsilah garis keturunan Kerajaan Gowa.
Lalu bentrok kedua kalinya, saat Bupati Adnan beserta jajarannya mencoba meneruskan upacara adat tahunan yakni pencucian benda-benda pusaka Kerajaan Gowa yang disimpan di istana Balla Lompoa. Peristiwa tersebut terjadi Senin, (12/9/2016).
Dua kubu yang berseteru berebut tahta Raja Gowa antara massa Andi Madussila Kr Idjo dengan massa pendukung Bupati Andan Purichta Ichsan Yasin Limpo terlibat dalam perang sengit. Pihak Raja Gowa Andi Maddusila bersama massa menentang keras adanya prosesi pencucian benda pusaka di dalam lingkungan istana Balla Lompoa.
Massa Andi Maddusila berusaha menerobos masuk, tapi dihalang-halangi aparat Satpol Pamong Praja serta massa pendukung Bupati Adnan yang menjaga ketat pintu masuk Balla Lompoa. Tanpa diketahui pihak mana yang pertama kali melakukan penyerangan, akhirnya massa kedua kubu saling serang disertai hujan batu, senjata tajam, busur dan anak panah serta suara ledakan menambah suasana menjadi mencekam.
[NEXT]
Terdengarnya suara ledakan yang ditengarai bersumber dari bunyi petasan sempat membuat tamu menjadi panik. Ditambah lagi, dua kubu saling serang di sekitar Balla Lompoa, bahkan di luar istana Balla Lompoa terlihat ada yang berhadapan saling menantang dengan sebilah badik di genggaman. Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui pemicu kedua massa saling menyerang satu sama lain.
Meski terjadi peperangan kedua kubu, namun prosesi pencucian benda adat tetap diteruskan. Dua kubuh yang berseteru itu berhasil diredam aparat kepolisian setempat. Pihak Polres Gowa sempat mengamankan massa dari kedua kubu yang diduga menjadi biang keributan.
Tim advokasi Raja Gowa Andi Madussila, Syafril Hamzah menilai sikap Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo yang melantik dirinya sebagai Raja Gowa merupakan sikap yang ambisius. Bupati pun dinilai ambisius dan terkesan hendak memutus rantai adat yang selama ini berjalan baik dan harmonis di lingkungan Kerajaan Gowa.
Menurut dia, perilaku Bupati Adnan mencerminkan ketidakadilan social. Dengan demikian, kata Syafril, pihaknya akan secepatnya mengambil langkah hokum, sebab pencucian benda adat yang dilakukan Bupati Gowa dinilai memiliki unsur criminal sebab pihak Pemkab berupaya membongkar paksa berangkas berisi benda-benda pusaka kerajaan yang disimpan di dalam Balla Lompoa.
“Itu yang mereka lakukan hanya berlindung di balik Perda. Tentu harus bisa membedakan pemimpin politik dan pemimpin adat,”katanya.
Dituding sebagai pihak yang diindikasikan yang memaksakan dirinya menjadi Raja Gowa, Bupati Adnan Purichta Ichsan YL mengklarifikasi tudingan miring yang dialamatkan kepada dirinya. Menurut dia, kontroversi pengukuhan dirinya sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah (LAD) begitu sangat menyesatkan dan menyudutkan dirinya.
[NEXT]
“Saya tidak menuduh, tapi faktanya seperti itu. Ada pihak yang tak ingin agar peninggalan Kerajaan Gowa terpelihara dengan baik, adat istiadat dan budaya Gowa tetap dikenal anak cucu kita. Akibatnya, kelompok ini sengaja menyebarluaskan informasi sesat. Saya perlu meluruskan ini dengan banyaknya hujatan yang ditujukan ke saya. Walaupun secara garis besar, lebih banyak yang memuji keputusan untuk menata Lembaga Adat Daerah Kerajaan Gowa ini,” papar Bupati Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo memberi sanggahan.
Menurut dia, sebelum ada LAD ini, terjadi banyak kekisruhan di Lembaga Adat Gowa. Akibatnya, lembaga adat ini terpecah-pecah, masing-masing kubu membentuk lembaga adatnya, dia mencontohkan bahkan Dewan Adat Batesalapang bahkan juga ada dua versi.
Kata Adnan lagi, ada salah kaprah yang selama ini beredar luas di masyarakat soal pengangkatan Raja di Gowa. Kebanyakan masyarakat menggeneralkan pengangkatan raja adalah berdasarkan garis keturunan.
Pemahaman itu tentu bukan hal yang salah, karena memang umumnya kerajaan seperti itu. Tapi Gowa berbeda. Karena pengangkatan raja di zamannya dipilih oleh Batesalapang atau perwakilan masyarakat dari wilayah di bawah kekuasaan Kerajaan Gowa, yang dizaman sekarang dikenal dengan nama DPRD, bukan diangkat oleh orang tuanya berdasarkan garis keturunan.
“Tapi itu hanya sekelumit masalah yang ada dalam upaya pelestarian adat istiadat dan budaya Gowa. Mohon ijin , saya hanya berbagi referensi,” tandasnya.
Berangkat dari niat tulus dan ikhlas untuk menjaga aset-aset peninggalan sejarah dan melestarikan adat dan budaya Gowa, sehingga lahirlah Perda LAD. Perda ini pun tak serta-merta langsung disahkan, tapi melalui proses panjang.
Perda LAD ini sudah 2 kali dikonsultasikan ke Pemprov Sulsel dan Kemendagri sebelum disahkan. Bahkan terakhir yang langsung menerima pansus LAD DPRD Gowa adalah Dirjen Otoda dan Direktur PHD (Produk Hukum Daerah) sebelum disahkan menjadi Perda Nomor 5 tahun 2016.
Gowa dulu adalah kerajaan terbesar kemudian bertransisi menjadi Pemerintah Tingkat II Gowa. Sehingga Andi Idjo Karaeng Lalolang yang saat itu sebagai Raja Gowa ke-36 menjadi Bupati pertama di Gowa, karena pada zamanyalah, Kerajaan Gowa menyatu dengan NKRI.
[NEXT]
“Saat pernyataan Kerajaan Gowa masuk dalam NKRI, Andi Idjo Karaeng Lalolang juga mendeklarasikan diri sebagai raja terakhir. Artinya tidak ada lagi Raja di Gowa setelah Andi Idjo Krg Lalolang, karena sudah berganti nama menjadi Bupati. Olehnya itu, siapapun Bupati di Gowa, maka dia sama dengan Raja Gowa di zaman kerajaan. Itu juga yang mendasari Andi Idjo saat menyatakan bergabung dengan NKRI diangkat sebagai Bupati Gowa pertama,” urai Adnan panjang lebar.
Lanjut dia, makanya sehingga Perda LAD yang mengatur struktur bahwa Bupati sebagai Ketua LAD yang menjalankan fungsi Sombayya atau Raja. “Sekali lagi hanya menjalankan fungsi sebagai Sombayya,” tegasnya.
Sombayya dulunya adalah pimpinan tertinggi di Kerajaan Gowa. Setelah bergabung dengan NKRI dan berstatus Daerah Tingkat II Gowa, bupati yang menjadi pimpinan tertinggi. Mereka yang masuk dalam struktur LAD ini bukan pribadinya atau individu, tapi jabatannya.
“Sehingga siapapun yang menjadi Bupati Gowa, Wakil Bupati atau Sekretaris Daerah, maka mempunyai tugas dan tanggung jawab menjaga seluruh aset peninggalan sejarah serta melestarikan adat dan budaya Kabupaten Gowa. (*)
Komentar