Logo Lintasterkini

Kapolri Perintahkan Kapolda se-Indonesia Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Maulana Karim
Maulana Karim

Rabu, 13 Oktober 2021 07:12

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Humas Polri).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Humas Polri).

MAKASSAR– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Kapolda se-Indonesia untuk menindak tegas penyelenggara Financial Technology Peer to Peer Lending (Fintech P2P Lending) atau biasa dikenal dengan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. Hal itu dikarenakan telah merugikan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, tindak tegas tersebut juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.

“Kejahatan Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif,” kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada jajaran Polda secara daring di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021) kemarin.

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Tak hanya itu saja, Sigit menyebut ada beberapa kasus bunuh diri lantaran korban tidak mampu melunasi pinjaman dengan bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak mampu membayar,” jelas Jenderal bintang empat ini.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai dan 278 proses penyelidikan serta tiga tahap penyidikan.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.(*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News27 Juni 2025 15:04
Irjen Pol Sandi Nugroho Ajak Rawat Persaudaraan di Momen Tahun Baru Islam 1447 H
JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Prof. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharr...
Ekonomi & Bisnis27 Juni 2025 15:00
SheHacks 2025: Menggerakkan Perempuan Indonesia Jadi Pendorong Kemajuan Digital
JAKARTA – Setelah resmi diluncurkan pada 25 April 2025, SheHacks 2025 dari Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) terus bergulir sebagai inisi...
News27 Juni 2025 14:41
Juliana De Sauza Pereira Marins Asal Brasil Tewas Jatuh di Tebing Gunung Rinjani, NTB
LOMBOK — Tim SAR gabungan yang terdiri dari personel Polri dan Basarnas berhasil mengevakuasi jenazah Juliana De Sauza Pereira Marins, seorang penda...
News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...