TAKALAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar kembali meringkus tiga tersangka penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu, pada selasa (13/11/2018), sekira pukul 03.35 wita be di Lingkungan Malewaya, Kelurahan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar.
Satuan Resnarkoba yang dipimpin Kanit I Sat. Resnarkoba Aipda Muh Tasrif melakukan penangkapan serta penggeledahan rumah milik pelaku Rahman Dg. Tarra, Sudirman Alias SUDI’ Dg. Nyonri, dan Syamsuaib Alias Suaib Dg. Situru. Di lokasi berhasil ditemukan barang bukti berupa dua sachet plastik berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu serta alat isapnya.
Bersamaan dengan penggeledahan tersebut, berhasil diamankan juga, satu unit HP Nokia, dua unit HP Blackberry, alat timbangan dan dompet kecil.
Baca Juga :
Kapolres Takalar AKBP Ghany Alamsyah Hatta S. Ik mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah berhasil diamankan bersama barang bukti dan selanjutnya akan di proses secara hukum.
“Ketiga pelaku sudah berhasil kami amankan bersama barang buktinya, untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan guna proses hukum selanjutnya, “tutup AKBP Ghany Alamsyah Hatta S. Ik. (*)
Komentar