Logo Lintasterkini

Polisi Tangkap 48 WNA Pelaku Pemerasaan Berkedok Phone Sex

Maulana Karim
Maulana Karim

Sabtu, 13 November 2021 23:16

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama kepolisian Taiwan membongkar kasus dugaan pemerasaan berkedok phone sex. (ISTIMEWA)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama kepolisian Taiwan membongkar kasus dugaan pemerasaan berkedok phone sex. (ISTIMEWA)

JAKARTA– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, bersama kepolisian Taiwan membongkar kasus dugaan pemerasaan berkedok phone sex. Alhasil, 48 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia kini telah ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan sindikat penipuan ini telah beraksi sejak Agustus 2021. Hasil pemeriksaan awal, para korban dari pelaku diketahui merupakan warga negara China dan Taiwan.

“Para tersangkanya adalah WNA keturunan China dan Taiwan. Ada 48 tersangka di sini kita amankan dan korbannya hampir rata-rata adalah warga Taiwan dan China sendiri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/11).

Dia merinci, ada 48 tersangka yang ditangkap terdiri dari 44 laki-laki dan 3 perempuan. Mereka ditangkap di tiga lokasi terpisah di Jakarta.

“Kasus terungkap setelah Polda Metro Jaya mendapat infomasi dari polisi Taiwan terkait para pelaku pemerasan berada di Jakarta. Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada mereka,” ungkap Brigjen Pol Yusri

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan, para tersangka beraksi dengan cara mencari data calon korban menggunakan suatu aplikasi. Kemudian 4 tersangka perempuan beraksi dengan bermain di dalam aplikasi pencari jodoh di luar negeri.

“Di aplikasi ini lah mereka para korban mencari jodoh dan mendekat. Setelah dekat, chatting lebih jauh di mana chatting mereka mulai melakukan kegiatan seksual by phone misal suruh buka baju, perlihatkan kemaluan dan sebagainya,” kata Kombes Aulia.

Saat korban menuruti keinginan pelaku, aksi korban dengan sengaja direkam. Rekaman atau foto tersebut kemudian yang digunakan pelaku untuk memeras korban.

“Apabila tidak berikan uang ke pelaku, mereka akan menyebarkan foto bugil para korban-korbannya ini. Di sini terjadi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana. Di China dan Taiwan banyak laporannya,” ungkap Kombes Aulia.

“Di aplikasi ini lah mereka para korban mencari jodoh dan mendekat. Setelah dekat, chatting lebih jauh di mana chatting mereka mulai melakukan kegiatan seksual by phone misal suruh buka baju, perlihatkan kemaluan dan sebagainya,” terang Kombes Aulia.

 Komentar

 Terbaru

Nasional22 Maret 2023 09:36
Kemenpan-RB Keluarkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Ini Selengkapnya
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negar...
News22 Maret 2023 09:06
Kemenko Marvest Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional
JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar telah memaparkan progres pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL ke ...
News22 Maret 2023 08:08
Pemkot Makassar Raih PPKM Award 2023, Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover
JAKARTA – Pemerintah Indonesia memberikan penghargaan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar karena telah berhasil dalam pengendalian Covid-19. Me...
Ekonomi & Bisnis21 Maret 2023 16:31
Laptop Lenovo Terbaru Hadir untuk Mendukung Produktivitas yang Lebih Masyarakat Makassar
MAKASSAR – Saat ini gaya hidup hybrid dan bekerja dari mana saja telah menjadi new normal untuk kita semua. Lenovo memiliki komitmen untuk memen...