Logo Lintasterkini

Pasutri Pelaku Penipuan Buronan Polda Metro Jaya Ditangkap di Sidrap

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 28 Juli 2022 14:56

SIDRAP – Satuan Resmob Polda Sulsel menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pelaku penipuan dengan modus pencarian kerja di sebuah perusahaan melalui media sosial di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Pelaku diketahui menipu ratusan orang calon pelamar kerja dengan meminta biaya pendaftaran, hingga meraup keuntungan hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Pasangan suami istri bernama Arwanda (31) dan Jusriani (30). Mereka ditangkap oleh tim satuan Resmob Polda Sulsel di Kabupaten Sidrap. Keduanya diamankan pada hari Senin (25/7/2022) setelah diketahui merupakan buronan dari Polda Metro Jaya.

Pasutri ini diketahui melakukan aksi penipuan pencarian kerja melalui media social. Dari hasil interogasi diketahui pelaku membuat sebuah perusahaan fiktif kemudian menyebar lowongan kerja palsu yang disebarnya di sejumlah media social.

Pada umumnya, korban penipuan ini merupakan warga di ibu kota Jakarta, karena perusahaan fiktif yang dibuat pelaku berdomisili di Jakarta.

Selanjutnya, para korban itu dimintai uang sebesar jutaan rupiah oleh pelaku dengan diiming-imingi akan diloloskan kerja di perusahaan tersebut. Sementara itu, peran dari kedua orang ini diketahui berbeda-beda.

Sang suami bertugas sebagai eksekutor sedangkan istrinya menjadi operator yang menerima telepon dari calon korban dan menerima uang dari para korbannya.

“Kami dari Resmob Polda Sulsel mendapat perintah backup dari Poda Metro Jaya. Menurut Polda Metro Jaya, korbannya ratusan orang dan keuntungannya mencapai raturan juta rupiah,” ujar Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, Kamis (27/7/2022).

Ditambahkan, pelaku ini melakukan aksinya melalui elektronik. Adapun modus yang dilakukan pelaku ini yaitu melakukan atau membuat website atau undangan untuk merekrut pegawai pegawai atau karyawan di suatu perusahaan. “Dari penyelidikan, korban beberapa diantaranya telah melakukan pengiriman untuk tanda jadi agar diterima di perusahaan itu namun setelah mengirim dana tersebut pegawai atau korban tidak kunjung dipanggil hingga korban merasa ditipu dan melapor ke Polda Metro Jaya,” terangnya.

Selain membekuk pelaku, sambungnya, polisi juga turut menyita beberapa barang elektronik yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya. Selanjutnya barang bukti beserta pelaku diserahkan ke pihak Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional22 Maret 2023 09:36
Kemenpan-RB Keluarkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Ini Selengkapnya
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negar...
News22 Maret 2023 09:06
Kemenko Marvest Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional
JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar telah memaparkan progres pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL ke ...
News22 Maret 2023 08:08
Pemkot Makassar Raih PPKM Award 2023, Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover
JAKARTA – Pemerintah Indonesia memberikan penghargaan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar karena telah berhasil dalam pengendalian Covid-19. Me...
Ekonomi & Bisnis21 Maret 2023 16:31
Laptop Lenovo Terbaru Hadir untuk Mendukung Produktivitas yang Lebih Masyarakat Makassar
MAKASSAR – Saat ini gaya hidup hybrid dan bekerja dari mana saja telah menjadi new normal untuk kita semua. Lenovo memiliki komitmen untuk memen...