SIDRAP – Satuan Resmob Polda Sulsel menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pelaku penipuan dengan modus pencarian kerja di sebuah perusahaan melalui media sosial di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Pelaku diketahui menipu ratusan orang calon pelamar kerja dengan meminta biaya pendaftaran, hingga meraup keuntungan hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Pasangan suami istri bernama Arwanda (31) dan Jusriani (30). Mereka ditangkap oleh tim satuan Resmob Polda Sulsel di Kabupaten Sidrap. Keduanya diamankan pada hari Senin (25/7/2022) setelah diketahui merupakan buronan dari Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
Pasutri ini diketahui melakukan aksi penipuan pencarian kerja melalui media social. Dari hasil interogasi diketahui pelaku membuat sebuah perusahaan fiktif kemudian menyebar lowongan kerja palsu yang disebarnya di sejumlah media social.
Pada umumnya, korban penipuan ini merupakan warga di ibu kota Jakarta, karena perusahaan fiktif yang dibuat pelaku berdomisili di Jakarta.
Selanjutnya, para korban itu dimintai uang sebesar jutaan rupiah oleh pelaku dengan diiming-imingi akan diloloskan kerja di perusahaan tersebut. Sementara itu, peran dari kedua orang ini diketahui berbeda-beda.
Sang suami bertugas sebagai eksekutor sedangkan istrinya menjadi operator yang menerima telepon dari calon korban dan menerima uang dari para korbannya.
“Kami dari Resmob Polda Sulsel mendapat perintah backup dari Poda Metro Jaya. Menurut Polda Metro Jaya, korbannya ratusan orang dan keuntungannya mencapai raturan juta rupiah,” ujar Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, Kamis (27/7/2022).
Ditambahkan, pelaku ini melakukan aksinya melalui elektronik. Adapun modus yang dilakukan pelaku ini yaitu melakukan atau membuat website atau undangan untuk merekrut pegawai pegawai atau karyawan di suatu perusahaan. “Dari penyelidikan, korban beberapa diantaranya telah melakukan pengiriman untuk tanda jadi agar diterima di perusahaan itu namun setelah mengirim dana tersebut pegawai atau korban tidak kunjung dipanggil hingga korban merasa ditipu dan melapor ke Polda Metro Jaya,” terangnya.
Selain membekuk pelaku, sambungnya, polisi juga turut menyita beberapa barang elektronik yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya. Selanjutnya barang bukti beserta pelaku diserahkan ke pihak Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan. (*)
Komentar