Logo Lintasterkini

Makan di Warung Dibatasi 20 Menit, Polisi: Kalau Semua Diawasi, Habis Kita Lama-lama

Maulana Karim
Maulana Karim

Rabu, 28 Juli 2021 10:27

Ilustrasi Warung Makan di Jakarta. (Antara Foto).
Ilustrasi Warung Makan di Jakarta. (Antara Foto).

JAKARTA– Pemerintah telah memberikan sedikit relaksasi bagi rumah makan seperti warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya untuk melayani makan di tempat (dine in). Namun, setiap pembeli dibatasi hanya 20 menit hingga 30 menit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi akan turut mengawasi aturan tersebut agar ditaati oleh setiap rumah makan. Pengawasan dilakukan dengan manfaatkan operasi yustisi.

“Kami masih terus melakukan operasi yustisi, kegiatan patroli, woro-woro. Kalau kamu bilang ngawasi, warungnya ada 1.000, terus TNI-Polri nungguin 1.000-nya orang makan? Satu dua menit, lima menit habis semua polisi lama-lama,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/7).

Yusri juga mengimbau masyarakat pemilik rumah makan agar dengan kesadaran diri menerapkan pembatasan 20 menit bagi pembelinya. Sebab, tidak mungkin anggota polisi dikerahkan untuk menjaga satu per satu rumah makan yang ada.

“Jadi, sama-sama kita sinergi antara masyarakat, aparat, pemerintah daerah. Ini upaya kalau sudah sinergi bersama-sama berkolaborasi memutus mata rantai dengan niatan kita sama-sama semuanya, Insya Allah akan selesai (pandemi Covid-19),” jelas Yusri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Tetapi pemerintah membuat kelonggaran secara bertahap di tengah penerapan kebijakan kali ini.

“Terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (27/7/2021).

Sebagaimana diketahui, PPKM level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 lalu. Kemudian pemerintah memperpanjang dengan sebutan PPKM level 4 pada 21-25 Juli 2021.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 atau 100 ribu penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 atau 100 ribu penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 atau 100 ribu penduduk per minggu. (rls)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...