Logo Lintasterkini

Ketua PN Pinrang : Tersangka Bisa Ajukan Diversi

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 13 Desember 2016 22:59

Para tersangka penganiaya  siswi di Pinrang.
Para tersangka penganiaya siswi di Pinrang.

PINRANG – Pro kontra terhadap kemungkinan bebasnya tiga tersangka kasus ‘Video Viral Medsos’ di Pinrang yang aksinya telah mengundang keprihatinan jutaan netizen media sosial (medsos) akan segera terjawab kepastiannya. Namun jika menilik statemen Sanung, orangtua dari salah satu tersangka yang juga anggota DPRD Pinrang beberapa waktu lalu yang menyatakan jika pihak tersangka sepakat berdamai dengan pihak korban, maka bisa dipastikan proses hukum tidak akan sampai di persidangan.

Kemungkinan bebasnya ketiga tersangka tanpa melalui proses persidangan dapat dilakukan melalui proses diversi atau menyelesaikan tindak pidana anak di luar persidangan. Ketiga tersangka itu, yakni Nelda (18), SE (15) dan RA (17) yang sementara diupayakan pembebasannya melalui mekanisme diversi tersebut.

Ketua PN Pinrang, Soemadi yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Selasa, (13/12/2016) membenarkan rencana pelimpahan ketiga tersangka dari Kejaksaan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pinrang.

“Saya dengar, infonya besok akan dilimpahkan ke kami. Tapi untuk pastinya, saya kurang tahu karena yang menangani perkara ini Wakil Ketua PN,” ungkap Soemadi.

Menyikapi pengajuan diversi, Soemadi menjelaskan, hal itu memang dimungkinkan karena ada salah satu pasal dakwaan yang hukumannya di bawah tujuh tahun penjara dan itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menjelaskan, Untuk diversi ini harus dilakukan sebelum memasuki proses persidangan.

“Jadi begitu dilimpahkan, majelis hakim hanya berfungsi sebagai mediator yang mempertemukan pihak terdakwa dan korban. Karena kasus ini ada pengajuan diversi, makanya saya menunjuk Wakil Ketua PN yang menangani, karena yang bersangkutan sudah bersertifikasi,” jelasnya.

Soemadi mengungkapkan, pada saat dilakukan pertemuan mediasi untuk diversi, selain pihak terdakwa dan korban, juga akan melibatkan tokoh masyarakat setempat serta perwakilan Dinas Sosial atau Lembaga Perlindungan Anak. Menurutnya, jika pada pertemuan mediasi diversi itu berhasil, dimana kedua belah pihak sepakat berdamai, maka otomasis kasus ini dinyatakan selesai tanpa harus melalui persidangan pengadilan.

“Tetapi jika diversi gagal atau tidak dihasilkan kesepakatan damai, proses hukumnya tetap lanjut ke tahap persidangan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jika diversi berhasil dan kesepakatan damai tercapai, maka hasil pertemuan mediasi itu harus diserahkan ke pihak PN Pinrang paling lambat dalam kurun waktu 3 hari untuk ditetapkan menjadi sebuah ketetapan hukum. Ketetapan ini akan ditandatangani oleh Ketua PN Pinrang. (*)

 Komentar

 Terbaru

Peristiwa02 Desember 2024 13:46
Demo HUT Papua Merdeka di Makassar Ricuh, Ada Polisi Terluka
MAKASSAR– Sejumlah mahasiswa asal Papua di Kota Makassar menggelar demonstrasi memperingati HUT Papua Merdeka di Jalan Lanto Dg Pasewang, Senin ...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2024 12:44
Rayakan Ultah ke-24, Mal Ratu Indah Adakan Beragam Kegiatan Menarik
MAKASSAR – Mal Ratu Indah (MaRI), pusat perbelanjaan pertama dan ikonik di Makassar, merayakan hari jadinya yang ke-24. Dengan tema Mari ke MaRI...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2024 12:18
IOH Berikan Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
MAKASSAR – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) kembali berupaya meringankan beban masyarakat terdampak erupsi Gunung Lewotobi di Kabupa...
Politik01 Desember 2024 21:09
Silaturahmi Dengan Relawan, Andi Sudirman : Mari Berdoa Sulsel Lebih Baik dan Sejahtera
MAKASSAR – Ribuan relawan dari berbagai Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan menghadiri Silaturahmi bersama Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi...