BONE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, tiga tersangka kasus korupsi dana PAUD Disdik Kabupaten Bone akhirnya ditahan, Kamis (12/12/2019). Yakni Sulastri, Ikhsan dan Masdar.
Kepala Kajari Bone, Ery Satriana didampingi pejabatnya, memimpin langsung penahanan tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan dari Jaksa Penuntut, akhirnya ketiganya kita tahan,” ujar Ery Satriana.
Baca Juga :
Mereka sebelumnya diperiksa sejak pukul 14.00 Wita, Kamis (12/12/2019) di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kota Watampone.
Kasus dugaan korupsi pengadaan buku bahan belajar PAUD Kabupaten Bone, memasuki babak baru. Dalam kasus ini hasil audit kerugian negara Rp4,9 miliar.
Berdasarkan informasi bahwa tiga tersangka telah P21 sejak Kamis (12/12/2019) kemarin, penyidik Satreskrim Polres Bone telah melimpahkan berkas bersama ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Namun, untuk berkas Istri Wabup Bone belum dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Bone.
Ketiganya yakni, Sulastri, Ihsan, dan Masdar. Dalam kasus ini ada empat orang yang ditetapkan Polda Sulsel sebagai tersangka. Termasuk istri Wakil Bupati Bone, Erniati selaku Kepala Bidang PAUD Bone. Namun, saat pelimpahan Kamis (12/12/2019), Erniati tidak termasuk di dalamnya. Dia juga tidak ditahan oleh penyidik, saat ditetapkan sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan insentif, ketiganya langsung dibawa mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bone, menuju Lapas Watampone.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang yang dihimpun, Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran PAUD Bone. Penetapan itu setelah gelar perkara di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (7/10/2019)
Dari empat yang ditetapkan tersangka salah satunya adalah mantan Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone Erniati yang juga istri Wakil Bupati Bone. Selain itu, Masdar, Ikhsan pegawai PAUD, dan Kasi Paud Sulastri.
Keempatnya diduga kuat telah merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar itu melalui program pengadaan buku PAUD Bone 2017-2018.
“Erniati selaku PPTK kegiatan pengadaan alat peraga/praktik dan buku siswa TK diduga tidak memenuhi ketentuan pengadaan langsung yang diatur dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa,” kata Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Senin (07/10/2019)
Dalam perkara itu, Erniati yang selaku Kepala Bidang PAUD dan Dikmas tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya sesuai Juknis Permendikbud nomor 4 tahun 2017 dan Permendikbud nomor 2 tahun 2018.
Sesuai informasi dari Polda Sulsel bahwa Sesuai hasil penyidik, Erniati yang menjadi ketua tim manajemen dana alokasi khusus (DAK) nonfisik BOP PAUD Bone bertugas memverifikasi data hingga hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD.
Sebagai tim monitoring, evaluasi, dan supervisi, Erniati juga telah menerima pembayaran honor kurang lebih sekira Rp 40 juta di 2017 dan 2018.
Sebelumnya diketahui, 18 September 2019 tim gabungan tindak pidana korupsi (tipikor) Polda Sulsel dan Polres Bone menggeledah Rumah jabatan Wakil Bupati Selain Rujab Wakil Bupati Bone dan Kantor PAUD dan Dikmas Disdik Bone, petugas juga menggeledah dua rumah pribadi Pengawai PAUD Disdik Bone dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, serta Kantor Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Komentar