MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini yang dipimpin Dantim Aiptu Budisman Nur, meringkus dua warga Kabupaten Jeneponto, di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kamis (14/1/2016), sekira pukul 05.15 Wita,. Keduanya tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,71 gram beserta alat timbang elektronik.
Polisi yang berpatroli curiga dan menghentikan dua orang berboncengan motor Honda Beat warna putih hijau bernomor polisi B 3650 NYC. Mereka adalah, Muhammad Nasir (46), warga jalan Lambupeo, Desa Pantai Bahari, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Bangkala yang merupakan staf Kelurahan Pantai Bahari dan Fadil Muhammad Kadir (17), warga Desa Pantai Bahari, Kelurahan Bangkala, Kabupaten Jeneponto yang sekolah di pelayaran BP2IP Barombong.
Saat diamankan, oknum tersebut membonceng Fadil yang merupakan keluarganya sendiri. Namun, Fadil yang membawa paket sabu berusaha menghilangkan barang bukti. Petugas yang jeli berhasil menemukan barang bukti yang dibuang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Baca Juga :
“Sempat oknum staf kelurahan itu memberontak dan mencoba menggertak dengan mengatakan kalau dirinya akan melaporkan ke LSM. Sementara yang dibonceng melempar barang bukti tak jauh dari motor milik pelaku tapi dilihat oleh anggota” urai Aiptu Budisman Nur.
Selanjutnya, petugas langsung menggelandang keduanya bersama barang bukti yang diamankan petugas ke Mapolsekta Rappocini.
Saat berada di kantor Polsek Rappocini, oknum staf kelurahan dan siswa pelayaran BP2IP tersebut mengaku baru saja berpesta sabu-sabu di jalan Nuri di samping Mapolsek Mariso, di rumah Dinas Kecamatan. “Saya isap dua kali sabu-sabu di dekat kantor Polsek Mariso sama saya punya sepupu yang ku bonceng. Katanya itu rumah dinas pak camat” ujar oknum staf tersebut saat ditemui di Mapolsek Rappocini.
Selanjutnya, kedua pelaku diambil urinenya untuk diperiksa di Labfor Polda Sulselbar dan dilakukan proses lebih lanjut. (*)
Keterangan foto : Dua orang pelaku yang diamankan di Mapolsekta Rappocini. (*)
Komentar