SELAYAR – Seorang remaja berinisial AP 17 tahun terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran telah melakukan pencurian sebuah handphone.
AP merupakan warga Jalan Mappatoba, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah dilaporkan oleh warga bernama Muhammad Syarif Gani, setelah Handphone Oppo A5 S warna hitam miliknya dicuri.
Kasubdit IV Direktorat Reskri Umum Polda Sulsel, Kompol Suprianto, yang dikonfirmasi membenarkan kasus pencurian tersebut. Ia mengatakan pelaku diamankan usai melancarkan aksinya dengan mencuri Handphone (HP) di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Rabu 13 Januari 2021 kemarin.
“Iya, pelaku sudah kita amankan di Taman Pusaka Kota Benteng, bersama dengan barang buktinya. Penangkapan kami lakukan tak lama setelah kejadian itu dilaporkan korban,” katanya.
Suprianto juga menerangkan, AP saat hendak ditangkap sempat mengelabui petugas dengan cara menjatuhkan handphone curiannya tersebut.
Namun, aksi tipu daya itu gagal lantaran salah satu anggota Unit Opsnal Reskrim Polres Selayar melihat, sehingga AP pun langsung ditangkap dan diamankan.
Kini, AP dan barang bukti akhirnya digelandang ke Mapolres Selayar guna menjalani proses lebih lanjut.(*)
Komentar