Logo Lintasterkini

Presiden Joko Widodo Minta Pandangan MA Soal Status Gubernur Ahok

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 14 Februari 2017 11:38

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

LINTASTERKINI.COM – Banyak pihak mendesak pemerintah memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Alasannya, Ahok saat ini juga status terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Ahok aktif kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta usai cuti kampanye selesai.

Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, memang saat ini banyak tafsir terkait pemberhentiaan sementara terhadap Ahok. Pemberhentian sementara itu mengacu pada Pasal 83 ayat 1 UU 23/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Ayat tersebut berbunyi, “Setiap kepala daerah yang telah menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun wajib diberhentikan sementara.” Terkait hal itu, Presiden bahkan harus meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terhadap undang-undang itu agar tidak terjadi kesalahan.

“Pak Presiden betul-betul memahami, menyadari adanya banyak tafsir tersebut. Bahkan, Beliau meminta Mendagri untuk minta pandangan resmi dari MA. Kalau sudah ada pandangan resmi dari MA, maka laksanakan apa yang menjadi pandangan resmi itu,” kata Haedar usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

“Saya pikir itu langkah yang cukup elegan ya di tengah banyak tafsir tentang (Ahok) aktif dan nonaktif ini, maka langkah terbaik adalah meminta fatwa MA. Fatwa MA ya bukan MUI,” ucap Haedar.

Saat ini Haedar memastikan Muhammadiyah tetap mendukung prinsip hukum yang ada. Bila nantinya keputusannya harus nonaktif, ya harus diikuti. Karena itu tetap perlu ada otoritas yang menafsirkan itu.

“Jadi Muhammadiyah intinya untuk semua kasus ya kan bukan hanya di DKI. Ada juga di Gorontalo dan sebagainya. Tegakkan hukum sesuai konstitusi yang berlaku,” ucap Haedar.

Haedar tetap menunggu fatwa MA dalam memandang permasalahan status Ahok ini. Hanya saja, dia berharap fatwa ini tidak lama dikeluarkan MA.

“Dan tentu kita harapkan MA jangan lama-lama bikin fatwa (soal Ahok) agar kita ini semua ada dalam kepastian hukum dan tidak ribet dan gaduh seperti ini,” pungkas Haedar. (Sumber : Liputan6.com)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 20:35
TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani s...
News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:14
Indosat Business Luncurkan Vision AI, Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business , memperkenalkan Vision AI , sebuah solusi pengawasan berbasis k...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:09
Kalla Toyota Hadirkan Auto Show 2025, Pameran Otomotif Terbesar di Sulawesi 
MAKASSAR – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai ak...