MAKASSAR — Gaji pegawai di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar yang belum terbayarkan terkendala surat keputusan (SK) perpanjangan Pelaksana Harian (Plh). Belum diteken Wali Kota.
Plh Kadinsos Kota Makassar, Asvira Anwar mengaku tak bisa merampungkan berkas pencairan gaji pegawai jika statusnya masih belum jelas.
Diketahui, status Asvira sebagai Plh Kadinsos Kota Makassar berakhir pada (12/4/2021) menggantikan Mukhtar Tahir yang dinonaktifkan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Baca Juga :
“Gaji mereka belum terima sampai sekarang karena SK perpanjangan Plh saya belum ditanda tangani. Jadi saya belum berani bertindak kalau saya belum pegang SK-nya,” kata dia, Rabu (14/4/2021).
Asvira menegaskan gaji yang belum terbayar adalah bulan Maret. Hanya sebulan. Sebab, para pegawai menuntut gaji mereka dicairkan dua bulan.
“Mereka kerja dulu baru dibayar. Jadi mereka telat dibayar sekitar dua minggu. Kalau Januari-Februari kita sudah bayarkan,” ungkapnya.
Dia juga mengaku sudah menjelaskan persoalan ini kepada para pegawai.
“Saya sudah berikan pemahaman bahwa memang SK-nya saya berakhir di situ. Jadi saya tidak berani mengambil tindakan,” pungkasnya.(*)
Komentar