Logo Lintasterkini

Ternyata Ini Alasan Isi Bensin Pakai Jeriken Plastik Dilarang

Andi
Andi

Rabu, 14 Juli 2021 10:10

Larangan menggunan jeriken plastik untuk bensin ada alasannya. (KOMPAS / FERGANATA INDRA RIATMOKO)
Larangan menggunan jeriken plastik untuk bensin ada alasannya. (KOMPAS / FERGANATA INDRA RIATMOKO)

JAKARTA — Mengisi bensin menggunakan jeriken plastik dilarang. Ternyata ada alasan dan aturannya.

Hingga saat ini, masih banyak orang yang belum paham mengenai larangan tersebut. Termasuk, tidak percaya bahwa jeriken dari plastik dapat menyebabkan kebakaran.

Dilansir Kompas.com, Kepala SPBU COCO Pertamina MT Haryono (31.128.02), Paimin, mengatakan, pada dasarnya mengenai pembelian bensin menggunakan jeriken sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan.

“Jeriken plastik tidak dibolehkan, sebab berkaitan dengan segitiga api, yaitu BBM, panas dan udara cukup. Jeriken plastik juga ada listrik statis yang ditakutkan bisa memicu api,” kata Paimin.

Ada jenis BBM yang diizinkan, tapi tetap dengan ketentuan khusus. Pertalite dan Pertamax boleh dibeli pakai jeriken, tapi material jerikennya harus dari logam.

Dexlite masih boleh menggunakan jeriken plastik. Tapi, jeriken yang digunakan harus memiliki spesifikasi khusus yang sudah ditentukan.

Jeriken tersebut harus terbuat dari bahan High Density Polyethylene (HDPE). Material tersebut sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.

Sales Branch Manager PT Pertamina Tbk Arif Wahyu Perdana, mengatakan, jeriken bahan plastik berbahaya karena tidak mampu menghantarkan listrik, tidak seperti bahan logam. Padahal, ketika nozel pertama kali mengisi volume berpotensi adanya listrik statis.

“Jadi, hindari pakai jeriken plastik karena tak mampu menghantarkan listrik. Sekalipun menggunakan yang berbahan logam, itu pengisiannya harus ditaruh di bawah (tanah), karena tanah itu pengantar listrik statisnya lebih sempurna jadi api tidak akan muncul,” ujar Arif.(*)

 Komentar

 Terbaru

News22 Maret 2025 00:00
Dinas Perpustakaan Sulsel Berbagi Takjil dan Pakaian untuk Kaum Dhuafa di Malengkeri
MAKASSAR – Dalam semangat kepedulian di bulan suci Ramadhan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan melalui UPT. Perpustakaan me...
News21 Maret 2025 21:50
Pengurus Karang Taruna Pinrang Masa Bakti 2025 – 2030 Resmi Dikukuhkan
PINRANG — Bupati Pinrang Irwan Hamid secara resmi mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Pinrang masa bakti 2025-2030 di Ruang Pola Kantor...
News21 Maret 2025 18:59
Polres Palopo Ungkap Kasus Pembunuhan Feni Ere, IPDA Hewith Manurung Tuai Apresiasi
PALOPO – Polres Palopo berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji yang menimpa Feni Ere (28), warga Mungkajang, Kota Palopo. Dalam keberhasilan ini, ...
News21 Maret 2025 15:55
Pemkab Pinrang Kembali Gelar Klinik Ramadan
PINRANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang kembali menggelar Klinik Ramadan, sebuah tradisi tahunan yang menjadi ajang mempererat silaturah...