Logo Lintasterkini

Korupsi Rp1,8 M, Mantan Staf UIN Diciduk Kejati Sulsel

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 14 Oktober 2016 09:08

Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto saat menggelar konferensi pers penangkapan mantan staf UIN di Kejati Sulsel.
Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto saat menggelar konferensi pers penangkapan mantan staf UIN di Kejati Sulsel.

MAKASSAR –  Mantan staf bendahara Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sofyan (40), ditangkap pihak Kejati Bidang Tindak Pidana Khusus Tipikor, Jumat (14/10/2016) dini hari. Pelaku yang merupakan lulusan S2 dan berstatus PNS ini ditangkap terkait kasus korupsi di kampus tersebut.

Penangkapan oknum PNS itu sesuai berkas perkara No Reg : PDS-09/R.4.5/Fd.1/10/2016. Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan dana anggaran pada bulan Januari hingga Desember 2013. Dimana pada saat itu dilakukan pelaksanaan praktikum mahasiswa yang anggarannya bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU), senilai Rp1,8 miliar.

Pelaku ditangkap Jumat (14/10/2016), sekira pukul 01.30 Wita di jalan Abdul Rasyid Daeng Lurang, Kelurahan Timbolo, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa dipimpin langsung oleh Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Tugas Utoto. Setelah ditangkap pelaku digelandang ke kantor Kejati Sulsel Jalan Urip Sumiharjo untuk dilakukan pemeriksaan sebelum dijebloskan ke Rutan.

“Dana tersebut diperuntukkan untuk sembilan jurusan yang ada di Fakultas Sains dan Teknologi guna membeli bahan praktikum bagi dosen dan pembimbing, transportasi dan lainnya buat kepentingan para mahasiswa. Namun dana tersebut tidak disalurkan oleh yang bersangkutan,” tutur Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Tugas Utoto kepada awak media di Aula Tindak Pidana Khusus lantai 5 Kejati Sulsel.

Pelaku sendiri menjadi buron sejak bulan Mei 2015. Perburuan terhadap pelaku terbilang sulit, pasalnya sejak ditetapkan menjadi tersangka, pelaku kerap berpindah alamat hingga ke daerah Palopo.

Rencananya pelaku akan ditahan ke Rutan Klas 1 Makassar setelah proses pemeriksaan di lantai 5 Ruang Pidana Khusus. Terkait kasus tersebut, pelaku dikenakan pasal 8 dan pasal 9 tentang Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 20:35
TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani s...
News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:14
Indosat Business Luncurkan Vision AI, Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business , memperkenalkan Vision AI , sebuah solusi pengawasan berbasis k...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:09
Kalla Toyota Hadirkan Auto Show 2025, Pameran Otomotif Terbesar di Sulawesi 
MAKASSAR – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai ak...