MAKASSAR – Mantan staf bendahara Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sofyan (40), ditangkap pihak Kejati Bidang Tindak Pidana Khusus Tipikor, Jumat (14/10/2016) dini hari. Pelaku yang merupakan lulusan S2 dan berstatus PNS ini ditangkap terkait kasus korupsi di kampus tersebut.
Penangkapan oknum PNS itu sesuai berkas perkara No Reg : PDS-09/R.4.5/Fd.1/10/2016. Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan dana anggaran pada bulan Januari hingga Desember 2013. Dimana pada saat itu dilakukan pelaksanaan praktikum mahasiswa yang anggarannya bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU), senilai Rp1,8 miliar.
Pelaku ditangkap Jumat (14/10/2016), sekira pukul 01.30 Wita di jalan Abdul Rasyid Daeng Lurang, Kelurahan Timbolo, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa dipimpin langsung oleh Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Tugas Utoto. Setelah ditangkap pelaku digelandang ke kantor Kejati Sulsel Jalan Urip Sumiharjo untuk dilakukan pemeriksaan sebelum dijebloskan ke Rutan.
Baca Juga :
“Dana tersebut diperuntukkan untuk sembilan jurusan yang ada di Fakultas Sains dan Teknologi guna membeli bahan praktikum bagi dosen dan pembimbing, transportasi dan lainnya buat kepentingan para mahasiswa. Namun dana tersebut tidak disalurkan oleh yang bersangkutan,” tutur Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Tugas Utoto kepada awak media di Aula Tindak Pidana Khusus lantai 5 Kejati Sulsel.
Pelaku sendiri menjadi buron sejak bulan Mei 2015. Perburuan terhadap pelaku terbilang sulit, pasalnya sejak ditetapkan menjadi tersangka, pelaku kerap berpindah alamat hingga ke daerah Palopo.
Rencananya pelaku akan ditahan ke Rutan Klas 1 Makassar setelah proses pemeriksaan di lantai 5 Ruang Pidana Khusus. Terkait kasus tersebut, pelaku dikenakan pasal 8 dan pasal 9 tentang Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Komentar