Logo Lintasterkini

Dua Oknum Wartawan Media Bulanan Tertangkap OTT Usai Peras Petani

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 15 Februari 2017 12:35

Ilustrasi. Pungutan liar (Pungli).
Ilustrasi. Pungutan liar (Pungli).

LINTASTERKINI.COM – Kedapatan melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan sebuah media cetak bulanan membuat FY (36) dan EJ (40) diciduk Tim Saber Pungli Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Kedua oknum wartawan “Abal-abal” itu terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Kedua oknum wartawan tersebut terjaring OTT sesaat setelah melakukan pemerasan terhadap Sadini, mantan ketua salah satu kelompok Tani di Buay Rawan Senin (13/2/2017). Dari tangan pelaku, Tim Saber Pungli berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2 juta.

Motif yang digunakan pelaku untuk memeras korban yakni dengan mengancam. Pasalnya, saat menjadi ketua kelompok tani, korban pernah meminta uang kepada anggotanya masing-masing Rp50 ribu untuk mengganti ongkos biaya angkut alat pertanian handtracktor.

Pelaku mengancam akan melaporkan hal tersebut ke polisi, apabila korban tidak memberikan uang sebesar Rp40 juta. Setelah bernegosiasi, korban hanya menyanggupi untuk memberikan uang sebesar Rp7 juta yang diberikan secara bertahap.

Setelah memberikan uang sebesar Rp2 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut. Sehingga Tim Saber Pungli langsung melakukan pengintaian terhadap para pelaku.

Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten OKU Selatan, Kompol Hadi Saefudin didampingi Ketua Tim Penindakan AKP Ujang Abdul Aziz mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi TKP. Namun, karena lokasi berpindah-pindah pelaku baru bisa diamankan dan diperiksa saat berada di sekitar Jalan Jagaraja.

“Setelah melakukan pengintaian, anggota segera melakukan penggeledahan terhadap para pelaku, dan berhasil menemukan barang bukti senilai Rp2 juta,” tutur Ujang, Rabu (14/2/2017).

Karena perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 368 KUHP subsider 369 Ayat (1) tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Sumber : Okezone.com)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis02 Desember 2024 12:44
Rayakan Ultah ke-24, Mal Ratu Indah Adakan Beragam Kegiatan Menarik
MAKASSAR – Mal Ratu Indah (MaRI), pusat perbelanjaan pertama dan ikonik di Makassar, merayakan hari jadinya yang ke-24. Dengan tema Mari ke MaRI...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2024 12:18
IOH Berikan Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
MAKASSAR – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) kembali berupaya meringankan beban masyarakat terdampak erupsi Gunung Lewotobi di Kabupa...
Politik01 Desember 2024 21:09
Silaturahmi Dengan Relawan, Andi Sudirman : Mari Berdoa Sulsel Lebih Baik dan Sejahtera
MAKASSAR – Ribuan relawan dari berbagai Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan menghadiri Silaturahmi bersama Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi...
News01 Desember 2024 17:39
Pererat Sinergi, Pelindo Regional 4 Gelar Coffee Morning Bersama Stakeholder Pelabuhan Makassar
MAKASSAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menggelar Coffee Morning bersama stakeholder di lingkungan Pelabuhan Makassar dalam rangk...