LINTASTERKINI.COM – Kedapatan melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan sebuah media cetak bulanan membuat FY (36) dan EJ (40) diciduk Tim Saber Pungli Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Kedua oknum wartawan “Abal-abal” itu terkena operasi tangkap tangan (OTT).
Kedua oknum wartawan tersebut terjaring OTT sesaat setelah melakukan pemerasan terhadap Sadini, mantan ketua salah satu kelompok Tani di Buay Rawan Senin (13/2/2017). Dari tangan pelaku, Tim Saber Pungli berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2 juta.
Motif yang digunakan pelaku untuk memeras korban yakni dengan mengancam. Pasalnya, saat menjadi ketua kelompok tani, korban pernah meminta uang kepada anggotanya masing-masing Rp50 ribu untuk mengganti ongkos biaya angkut alat pertanian handtracktor.
Baca Juga :
Pelaku mengancam akan melaporkan hal tersebut ke polisi, apabila korban tidak memberikan uang sebesar Rp40 juta. Setelah bernegosiasi, korban hanya menyanggupi untuk memberikan uang sebesar Rp7 juta yang diberikan secara bertahap.
Setelah memberikan uang sebesar Rp2 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut. Sehingga Tim Saber Pungli langsung melakukan pengintaian terhadap para pelaku.
Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten OKU Selatan, Kompol Hadi Saefudin didampingi Ketua Tim Penindakan AKP Ujang Abdul Aziz mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi TKP. Namun, karena lokasi berpindah-pindah pelaku baru bisa diamankan dan diperiksa saat berada di sekitar Jalan Jagaraja.
“Setelah melakukan pengintaian, anggota segera melakukan penggeledahan terhadap para pelaku, dan berhasil menemukan barang bukti senilai Rp2 juta,” tutur Ujang, Rabu (14/2/2017).
Karena perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 368 KUHP subsider 369 Ayat (1) tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Sumber : Okezone.com)
Komentar