MAKASSAR – Personil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar dipimpin Kompol Diari, Minggu (19/3/2017) mengamankan seorang oknum wartawan bernama Sahri (30), warga Jalan Tinumbu lorong 148, Kota Makassar.
Dia diamankan lantaran membawa sebanyak 8 (delapan) paket barang bukti narkoba jenis sabu. Narkoba itu ditemukan di dalam kartu pers bertuliskan Media Kontrol Lembaga Independen. Selain itu, petugas juga menemukan alat isap sabu.
Saat diringkus, oknum wartawan tersebut mengantongi Id Card bertuliskan pers, dengan maksud agar aktivisnya bisa kebal dari hukum jika melakukan pelanggaran, terlebih lagi masalah narkoba. Padahal, dalam kasus hukum, seluruh warga negara, tanpa pandang bulu, tetap akan diproses secara hukum jika melakukan pelanggaran hukum.
Baca Juga :
“Saat ini pelaku dalam proses lebih lanjut pihak Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar,” ucap Kompol Diari. (*)
Komentar