BONE – Tiga tersangka pencurian dengan pemnberatan (curat) yang sebelumnya berhasil diringkus sebanyak 10 tersangka oleh tim gabungan Resmob Polres Bone yang dibackup Timsus Polda Sulsel diberi tindakan tegas. Ketiga tersangka tersebut terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan tembakan terukur karena berupaya melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasusnya.
Ketiga tersangka yang ditembak masing-masing Sultan, Kose dan Sahril. Mereka ditembak lantaran mengelabui petugas, bahkan melakukan perlawanan saat digiring melakukan pengembangan kasus untuk menunjukkan lokasi tempat sejumlah barang bukti hasil kejahatannya disembunyikan.
Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius MB yang dikonfirmasi, Rabu (14/2/2018) membenarkan tiga tersangka yang dilumpuhkan dengan tembakan. Dikatakannya, petugas gabungan terpaksa melakukan penembakan pada kaki para tersangka karena berusaha mengelabui petugas dan malah memanfaatkan situasi mencoba melarikan diri.
Baca Juga :
“Kami menggiring mereka untuk menunjuk barang bukti yang disembunyikan. Namun 3 dari 10 komplotan tersangka curat itu mengelebui kami hingga mencoba melarikan diri. Tiga kali tembakan ke udara kami lepaskan, namun tidak diindahkan, dengan terpaksa kami lumpuhkan dengan menembak ketiganya,” papar Ipda Artenius.
Setelah ketiga tersangka tumbang, petugas mengevakuasi ke Rumah Sakit Umum Tenriawaru, Kabupaten Bone untuk mendapat perawatan medis. Sementara 7 (tujuh) rekan komplotannya yang lain digelandangg ke Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
[NEXT]
Sementara itu, Kanit Resmob Polres Bone, Ipda Muhammad Arif menambahkan, salah satu tersangka bernama Sultan saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya, dia mengungkapkan mendalangi sejumlah aksi pencurian di beberapa titik lokasi yang umumnya banyak dilakukan dalam wilayah hukum Polres Bone.
“Tersangka Sultan merupakan residivis yang sudah dua kali masuk Lapas di Maros dan Makassar dalam kasus yang sama. Sementara rekannya bernama Asdar Bin Rahim kami serahkan penanganannya di Mapolres Jeneponto, karena tidak memiliki tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Bone. Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan, sedang 2 rekan tersangka lagi indentitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran,” papar Ipda Muhammad Arif.
Sebelumnya, diberitakan bahwa 10 (sepuluh) tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk personil tim khusus (timsus) Polda Sulsel, Selasa, (13/2/2018), sekira pukul 01.35 wita. Penangkapan para tersangka tersebut dipimpin Perwira Unit (Panit) Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius MB didampingi Kanit Resmob Polres Bone, Ipda Muhammad Arif.
Penangkapan kesepuluh tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan itu tak terlepas dari koordinasi antara timsus Polda Sulsel bersama personil Resmob Polres Bone yang begitu solid. Kejahatan mereka terbilang lihai, karena mereka melakukan aksi curatnya lintas daerah di Sulsel. Tercatat aksi kejahatan mereka bukan hanya terjadi di wilayah hukum Polres Bone. Namun para tersangka pernah juga beraksi di Kabupaten Bulukumba dan Sinjai.
Para tersangka tersebut ditangkap di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Kota Makassar. Adapun identitas para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing Zainuddin alias Cambang (35), Muh Asdar Bin Rahim (15), Sahiruddin alias Sahir (20), Salihin alias Ardi (34), Kose Bin Rahim (19), Samsir alias Anci (38), Muh Andi alias Andi (19), Muh Arsyad alias Andika (25)Nawir Bin Saeru (32) dan Sultan alias Utta (41).
Dikatakan Panit Timsus Ipda Artenius, para tersangka melakukan pencurian dengan modus operandi masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencungkil pintu. Setelah berhasil masuk dalam rumah korban, para tersangka mengambil barang berharga milik korban diantaranya uang, maupupun barang elektronik berupa handphone.
“Selanjutnya para tersangka kami serahkan ke pihak Resmob Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (*)
Komentar