BONE – Satlantas Polres Bone terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di bawah pimpinan Kasat Lantas AKP H. Musmulyadi. Salah satunya dengan gerak cepat dalam menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seperti yang terjadi pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, sebuah mobil pickup yang mengangkut belasan pelajar mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Poros Bone-Wajo, Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone. Akibat kejadian tersebut, tiga orang dilaporkan meninggal dunia, sementara lainnya mengalami luka-luka.
Mengetahui insiden itu, anggota Satlantas Polres Bone langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi korban dan olah TKP. Kasat Lantas AKP H. Musmulyadi juga mendatangi rumah sakit guna memastikan kondisi para korban yang selamat.
Baca Juga :
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas menegaskan bahwa kecepatan dalam bertindak sangat menentukan keselamatan korban kecelakaan. Semakin cepat penanganan dilakukan, semakin besar pula peluang menyelamatkan nyawa korban.
Kasat Lantas AKP H. Musmulyadi juga mengingatkan bahaya penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Selain berisiko tinggi dalam kecelakaan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana.
“Aturan sudah jelas, mobil bak terbuka tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang. Ada ancaman hukuman pidana satu bulan atau denda Rp250 ribu sesuai Pasal 303 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kendaraan bak terbuka tidak memiliki fasilitas keselamatan yang memadai, sehingga meningkatkan risiko korban jiwa dalam kecelakaan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan tersebut sebagai angkutan penumpang.
Selain itu, Kasat Lantas juga mengingatkan pengemudi agar selalu memastikan kondisi fisik yang fit sebelum berkendara. Mengemudi dalam keadaan mengantuk sangat berbahaya dan dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (*)
Komentar