PINRANG – Satu lagi kasus korupsi di Bumi Lasinrang Pinrang mulai ditelusuri pihak Kepolisian. Kasus yang sementara dalam penyelidikan Unit Tipikor SatReskrim Polres Pinrang tersebut terkait dugaan adanya indikasi korupsi pada pembangunan padar Teppo di Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.
Data yang dihimpun lintasterkini.com, proyek pembangunan pasar tersebut telah menelan anggaran APBN tahun 2015 sebesar Rp4,7 Miliar.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi awak media, Senin (15/5/2017) mengatakan, kasus ini jadi bidikan jajarannya setelah diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi. Adapun para pelakunya mengarah ke sejumlah pejabat Dinas Perdagangan, Perindustrian, Sumber Daya Mineral dan Energi Kabupaten Pinrang.
Baca Juga :
“Kita sudah memeriksa beberapa saksi dam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Setelah kita gelar perkara di Polda, baru akan kami rilis. Tahun lalu kita coba proses tetapi kita terkendala saksi. Sekarang sudah ada titik terang,” kata Nasir.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Sumber Daya Mineral dan Energi Pinrang, Hartono Mekka yang coba dimintai klarifikasinya oleh awak kedia, Senin (15/5/2017) mengaku jika proyek tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh BPK dan Inspektorat Kabupaten Pinrang.
Menurutnya, hal itu tidak jadi masalah lagi karena pihaknya telah melakukan pengembalian kerugian negara terkait adanya beberapa temuan pada proyek sejumlah pasar di tahun anggaran 2015. (*)
Komentar