KENDARI – Seorang predator seks yang mencabuli empat anak di bawah umur dibekuk tim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku seorang pria berinisial S (31) melakukan aksi biadabnya kepada keempat bocah sekolah dasar (SD) dan SMP sejak 2019 hingga 2021.
Mereka yang menjadi korban yakni ANS (10), SE (8), NAR (8), dan LS (12). Kasus ini terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku berinisial S (31) ditangkap Tim Buser 77 di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari, Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 15.30 Wita. Dia mengungkapkan, pelaku yang merupakan mekanik ditangkap di salah satu bengkel motor daerah tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pencabulan anak.
Baca Juga :
“Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat penangkapan disaksikan oleh warga lain. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya,” ujar dia.
Fitrayadi mengungkapkan, perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi keempat bocah melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Regulasi itu mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. “Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.
Komentar