PINRANG — kasus dugaan pencabulan yang menyeret KA, seorang Caleg Terpilih di Kabupaten Pinrang masih terus berlanjut dan didalami penyidik Unit PPA SatReskrim Polres Pinrang.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kasus ini mwncuat setelah korban NU (18) yang masih keponakan tersuga pelaku melaporkan dugaan yang encabulan dirinya ini ke Polres Pinrang, Selasa malam (4/6/2024) lalu.
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono dalam keterangannya dengan tegas menyatakan jika oihaknya berjalan tegak lurus dalam kasus ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Baca Juga :
“Pencabutan laporan tidak menghalangi kelanjutan proses hukum kasus ini. Dengan kendala kondisi korban yang saat ini seakan teisolir dan tidak bisa dihubungi, penyelidikan tetntunya juga akan memakan waktu lebih panjang,” Kata AKBP Andiko Wicaksono, Sabtu (15/4/2024).
Namun lanjut mantan Kapolres Parepare ini, semuanya tergantung dari hasil gelar perkara nantinya.
“Kita lihat hasil gelar perkara nanti, apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” imbuhnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu A Reza Pahlawan mengungkapkan, meski kasus ini nantinya belum bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan dikarenakan belum cukup bukti, kasus ini tidak berarti mati atau dihentikan sama sekali.
“Kalau memang dikemudian hari ada bukti baru, kasus ini pasti dibuka kembali dan dilanjutkan proses penyelidikannya. Yang jelasnya, saat ini kami masih bekerja untuk mengungkap kasus ini,” kata Iptu A Reza.
Reza menambahkan, jika tidak halangan, gelar perkara kasus ini dilaksanakan usai hari raya Idul Adha nanti. (*)
Komentar